Selasa, 09 Oktober 2012

Pembagian Warisan


Pembagian Warisan
Warisan

Harta warisan atau harta peninggalan jenazah itu baru dapat dibagi, sesudah ditunaikan lebih dahulu mengenai hak harta tersebut, ialah :

  1. Biaya penyelenggaraan jenazah, entah itu kain kafan, biaya penguburan dan sebagainya, diambilkan dari harta peninggalan tersebut.
  2. Untuk melunasi hutang. Baik hutang terhadap Allah, misalnya zakat, atau hutang terhadap sesama manusia. Semua diambilkan dari harta peninggalannya.
  3. Melaksanakan wasiat jenazah, ketika akan meninggal. Dan wasiat tadi tidak lebih dari sepertiga harta peninggalannya.

Sesudah tiga hal tersebut diselesaikan, barulah harta warisan itu dapat dibagikan kepada yang berhak menerimanya.

1.    Sebab-Sebab Mendapat Warisan