Selasa, 20 November 2012

Wasiat


Wasiat

Yang dimaksud wasiat ialah pesan orang yang akan meninggal dunia tentang suatu kebijakan mengenai harta bendanya yang akan ditinggalkan setelah ia mati. Hukum wasiat adalah sunnah. Wasiat itu tidak wajib, sebab hak waris itu sudah ditentukan pembagiannya oleh syara’.

Apabila seseorang ketika akan meninggal dunia, dia berwasiat sesuatu, maka sahlah wasiat tersebut dan wasiat itu berlaku sesudah orang tersebut  meninggal dunia.

Dalam Al Qur’an telah disebutkan :
-
Artinya :”Sesudah dilaksanakan wasiat yang diwasiatkannya dan setelah hutangnya dibayar”. (Q.S. An Nisaa’ : 11).

Rukun Wasiat :

Rukun wasiat yaitu:
1.      Yang berwasiat
2.      Yang diwasiati
3.      Yang diwasiatkan
4.      Shighat (pernyataan wasiat)

Contoh wasiat misalnya:

Pada suatu hari, ada orang yang merasa esok ia akan meninggal dunia dan berwasiat kepada anaknya, untuk memberikan sepeda kepunyaannya kepada seseorang yang fakir. Dengan mengucapkan: “Berikan sepeda ini, untuk ia”.

Orang yang diwasiati atau diserahi wasiat untuk menjalankan wasiat itu harus disyaratkan :
1.      Islam
2.      Baligh
3.      Berakal sehat
4.      Merdeka (bukan hamba sahaya)
5.      Dapat dipercaya
6.      Dapat melaksanakan sebagaimana yang diwasiatkan




1.      Cara Berwasiat
Apabila seseorang merasa bahwa ajalnya sudah akan dating, maka dia dapat berwasiat dengan niat yang ikhlas tentang suatu kebijakan terhadap hartanya. Jangan sampai merugikan terhadap ahli waris yang akan ditinggalkan.