Rabu, 27 November 2013

Adab Makan dan Minum dalam Ajaran Agama Islam

Kita semua maklum, agama Islam mengajar umat beradab dalam melakukan setiap pekerjaan atau apa saja perkara, sehari-hari. Adab atau akhlak bererti budi pekerti, perangai, tingkah laku dan tabiat. Budi pekerti ada yang baik dan ada yang buruk, yang baik disebutsifat mahmudah dan yang buruk pula disebut sifat mazmumah. Adab yang baik akan membentuk masyarakat yang harmoni dan yang buruk pula akan mengkucar-kacirkan keadaan.


Adab yang baik adalah penting, oleh yang demikian Nabi diutuskan oleh Allah untuk memperbaiki akhlak dan adab manusia, sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang bermaksud, “Sesungguhnya aku diutuskan untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”


Alhamdulillah, hari ini saya berkesempatan kongsikan adab atau etika makan dan minum menurut Islam berdasarkan sunnah Rasulullah SAW.

Senin, 18 November 2013

Hukum tentang Bercelana diatas Mata Kaki menurut Ajaran Islam



Mungkin sebagian orang sering menemukan di sekitarnya orang-orang yang celananya di atas mata kaki (cingkrang). Bahkan ada yang mencemoohnya dengan menggelarinya sebagai ‘celana kebanjiran’. Pembahasan kali ini –insya Allah- akan sedikit membahas mengenai cara berpakaian seperti ini apakah memang pakaian ini merupakan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau bukan.

Penampilan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan Celana Setengah Betis

Minggu, 17 November 2013

Hukum Onani atau Istimna' dalam Syari'at Islam

Masalah yang berkaitan dengan onani atau dalam bahasa arabnya disebut istimna` banyak dibahas oleh para ulama. Sebagian besar ulama mengharamkannya namun ada juga yang membolehkannya.



1. Yang mengharamkan


Umumnya para ulama yang mengharamkan onani berpegang kepada firman Allah SWT :
"Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap isterinya atau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas." (Al-Mu'minun: 5-7).

Kamis, 14 November 2013

Pandangan Islam terhadap Hipnotis



Soal :

Bagaimana pandangan hukum Islam tentang menidurkan orang dengan cara hipnotis. Dengan cara ini dapat menginspirasi dan menguasai orang yang ditidurkan, menyembuhkannya dari penyakit urat syaraf, atau menyuruhnya melaksanakan perbuatan yang dimintanya? Bagaimana pandangan hukum Islam tentang perkataan seseorang yang berkata: “Demi hak Fulan.” Apakah perkataan ini merupakan sumpah atau bukan? Mohon kami diberi penjelasan.

Akibat Nonton Bokef bagi Pelajar dan Cara Mengatasinya



Sering sekali kita mendengar kata-kata porno, sering kali juga kita melihat hal-hal yang porno. Sengaja maupun tidak sengaja kita selalu berhadapan dengan hal ini. Tanpa kita sadari dampak negatif dari hal ini sangatlah besar, apalagi dalam dunia pendidikan. Dan perlu kita garis bawahi, pengaruh luar pada saat generasi muda ini harus kita perhatikan, mereka sangatlah liar, mereka mudah goyang iman.

Sarana teknologi yang canggih, yang salah satu fasilitasnya bisa menampilkan video benar-benar sangat dimanfaatkan oleh para pemuda saat ini, akan tetapi sarana ini mereka buat untuk melihat video yang berbau xxx.

Minggu, 10 November 2013

Hukum Menonton Film Bokef atau Video Porno menurut Syari'at Islam



Apakah Nonton Film Porno Termasuk Dosa Besar?
Sesungguhnya Allah swt telah memerintahkan orang-orang beriman untuk menjaga pandangan dari melihat aurat atau kehormatan orang lain, sebagaimana firman Allah Swt :
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandanganya,
dan memelihara kemaluannya;

Selasa, 23 April 2013

Larangan melakukan kejahatan


Larangan melakukan kejahatan

1.      Larangan Membunuh Orang

Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Artinya :”Dan janganlah kamu membunuh seseorang yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak (dengan jalan yang benar)”. (Q.S. Al An ‘aam : 151).

Membunuh orang tanpa ada sebab syar’I (yang dibenarkan oleh Syara’) termasuk dosa yang sangat besar. Orang yang melakukannya akan mendapat balasan yang setimpal.

Membunuh itu ada tiga macam yaitu :

Tidak merusak harta


Tidak merusak harta

Agama islam mengajarakan kepada kita supaya harta itu bermanfaat bagi diri sendiri dan juga bermanfaat bagi orang lain. Harus dibelanjakan dijalan yang diridlai oleh Allah S.W.T. juga jangan digunakan bila tidak bermanfaat.

1.                  Pinjam Meminjam

Buruh dan majikan


Buruh dan majikan

1.      Hak dan Kewajiban Buruh

Buruh atau karyawan adalah orang yang bekerja untuk kepentingan majikan dengan mendapat gaji atau upah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.

Sehingga dengan sendirinya majikan membutuhkan kepada buruh, sedangkan buruh membutuhkan majikan. Oleh karena itu, kedua-duanya harus ada kerja sama dan harus ada rasa pengertian satu dengan yang lain. Yang satu memikirkan nasib yang lain, begitu juga sebaliknya.

Dalam menjalankan tugasnya maka buruh harus :

Keterampilan


Keterampilan

Keterapilan dan Kerajinan

Sebenarnya, soal keterampilan dan kerajinan itu diperbolehkan dalam agama Islam, asal tidak menyimpang dari garis-garis yang ditentukan oleh Allah S.W.T. dalam syari’at agama Islam. Semua itu ditujukan untuk mencari keridlaan Allah S.W.T. saja.

Misalnya saja :

Kamis, 31 Januari 2013

Jual beli




Jual beli

1.      Dasar-Dasar Jual Beli

Mencari penghidupan yang layak atau kita sebut saja dengan kasab adalah idaman bagi setiap insan manusia didunia. Yang demikian tidaklah karena hidup manusia di dunia ini menghajatkan makan, minum, berpakaian dan lain sebagainya. Hajat ini merupakan kebutuhan dasar manusia (kebutuhan primer).

Memang dalam agama mencari rizki yang halal itu diperbolehkan dan wajib hukumnya, baik dengan jalan apapun yang penting halal cara mendapatkannya. Dengan jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, menjual hasil bumi milik sendiri, bantu membantu dalam menghasilkan sesuatu yang bermanfaat dan sebagainya.