Selasa, 23 April 2013

Larangan melakukan kejahatan


Larangan melakukan kejahatan

1.      Larangan Membunuh Orang

Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Artinya :”Dan janganlah kamu membunuh seseorang yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak (dengan jalan yang benar)”. (Q.S. Al An ‘aam : 151).

Membunuh orang tanpa ada sebab syar’I (yang dibenarkan oleh Syara’) termasuk dosa yang sangat besar. Orang yang melakukannya akan mendapat balasan yang setimpal.

Membunuh itu ada tiga macam yaitu :

Tidak merusak harta


Tidak merusak harta

Agama islam mengajarakan kepada kita supaya harta itu bermanfaat bagi diri sendiri dan juga bermanfaat bagi orang lain. Harus dibelanjakan dijalan yang diridlai oleh Allah S.W.T. juga jangan digunakan bila tidak bermanfaat.

1.                  Pinjam Meminjam

Buruh dan majikan


Buruh dan majikan

1.      Hak dan Kewajiban Buruh

Buruh atau karyawan adalah orang yang bekerja untuk kepentingan majikan dengan mendapat gaji atau upah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.

Sehingga dengan sendirinya majikan membutuhkan kepada buruh, sedangkan buruh membutuhkan majikan. Oleh karena itu, kedua-duanya harus ada kerja sama dan harus ada rasa pengertian satu dengan yang lain. Yang satu memikirkan nasib yang lain, begitu juga sebaliknya.

Dalam menjalankan tugasnya maka buruh harus :

Keterampilan


Keterampilan

Keterapilan dan Kerajinan

Sebenarnya, soal keterampilan dan kerajinan itu diperbolehkan dalam agama Islam, asal tidak menyimpang dari garis-garis yang ditentukan oleh Allah S.W.T. dalam syari’at agama Islam. Semua itu ditujukan untuk mencari keridlaan Allah S.W.T. saja.

Misalnya saja :