Soal :
Bagaimana pandangan hukum Islam tentang menidurkan orang dengan cara hipnotis. Dengan cara ini dapat menginspirasi dan menguasai orang yang ditidurkan, menyembuhkannya dari penyakit urat syaraf, atau menyuruhnya melaksanakan perbuatan yang dimintanya? Bagaimana pandangan hukum Islam tentang perkataan seseorang yang berkata: “Demi hak Fulan.” Apakah perkataan ini merupakan sumpah atau bukan? Mohon kami diberi penjelasan.