Tampilkan postingan dengan label Buku Syariat Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Buku Syariat Islam. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 23 Januari 2016
Selasa, 23 April 2013
Larangan melakukan kejahatan
Larangan
melakukan kejahatan
1. Larangan Membunuh Orang
Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Artinya :”Dan janganlah kamu membunuh seseorang yang diharamkan oleh
Allah kecuali dengan hak (dengan jalan yang benar)”. (Q.S. Al An ‘aam : 151).
Membunuh orang tanpa ada sebab
syar’I (yang dibenarkan oleh Syara’) termasuk dosa yang sangat besar. Orang
yang melakukannya akan mendapat balasan yang setimpal.
Membunuh itu ada tiga macam
yaitu :
Tidak merusak harta
Tidak
merusak harta
Agama islam mengajarakan kepada
kita supaya harta itu bermanfaat bagi diri sendiri dan juga bermanfaat bagi
orang lain. Harus dibelanjakan dijalan yang diridlai oleh Allah S.W.T. juga
jangan digunakan bila tidak bermanfaat.
1.
Pinjam
Meminjam
Buruh dan majikan
Buruh
dan majikan
1. Hak dan Kewajiban Buruh
Buruh atau karyawan adalah orang
yang bekerja untuk kepentingan majikan dengan mendapat gaji atau upah sesuai
dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.
Sehingga dengan sendirinya
majikan membutuhkan kepada buruh, sedangkan buruh membutuhkan majikan. Oleh
karena itu, kedua-duanya harus ada kerja sama dan harus ada rasa pengertian
satu dengan yang lain. Yang satu memikirkan nasib yang lain, begitu juga
sebaliknya.
Dalam menjalankan tugasnya maka
buruh harus :
Keterampilan
Keterampilan
Keterapilan
dan Kerajinan
Sebenarnya, soal keterampilan
dan kerajinan itu diperbolehkan dalam agama Islam, asal tidak menyimpang dari
garis-garis yang ditentukan oleh Allah S.W.T. dalam syari’at agama Islam. Semua
itu ditujukan untuk mencari keridlaan Allah S.W.T. saja.
Misalnya saja :
Kamis, 31 Januari 2013
Jual beli
Jual
beli
1. Dasar-Dasar Jual Beli
Mencari penghidupan yang layak
atau kita sebut saja dengan kasab adalah idaman bagi setiap insan manusia
didunia. Yang demikian tidaklah karena hidup manusia di dunia ini menghajatkan
makan, minum, berpakaian dan lain sebagainya. Hajat ini merupakan kebutuhan
dasar manusia (kebutuhan primer).
Memang dalam agama mencari rizki
yang halal itu diperbolehkan dan wajib hukumnya, baik dengan jalan apapun yang
penting halal cara mendapatkannya. Dengan jual beli, sewa menyewa, pinjam
meminjam, menjual hasil bumi milik sendiri, bantu membantu dalam menghasilkan
sesuatu yang bermanfaat dan sebagainya.
Minggu, 16 Desember 2012
Ruju’
Ruju’
1. Pengertian Ruju’
Ruju’ atau Ar Ruju’ ialah
kata-kata yang diucapkan oleh suami kepada istrinya dengan menyatakan bahwa ia
telah meruju’ kembali kepada istrinya yang sudah diceraikannya tersebut, dengan
maksud agar menjadi suaminya lagi, sebagimana sebelum ia menceraikannya.
Misalnya suami berkata kepada
istrinya : “Hari ini aku telah meruju’ kepadamu”. Jadi ruju’ itu harus
dinyatakan dengan kata-kata. Ruju’ itu hukumnya boleh (jaiz).
Dalam ruju’ ini harus
dipersaksikan oleh kedua orang yang adil dan harus dengan kata-kata yang jelas.
Dengan syarat bahwa istri yang akan diruju’ itu belum habis masa ‘iddahnya
(masa menanti bagi wanita yang dicerai) dan dalam keadaan thalaq raj’i.
Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Artinya :”Dan dipersaksikanlah dihadapan dua orang yang adil dari
kamu”. (Q.S. Ath Thalaq : 2).
Perceraian
Perceraian
1. Pengertian Perceraian (Thalaq)
Thalaq ialah perceraian yang
dijatuhkan oleh pihak suami terhadap istrinya dengan kata-kata “Aku thalaq
engkau” dan kata lain yang semakna. Thalaq itu makruh hukumnya dalam Islam.
Rasulullah S.A.W. bersabda :
-
Artinya :”Perbuatan halal yang
dibenci oleh Allah itu adalah thalaq”. (H.R. Abu Dawud).
Dalam masa ‘iddah (masa menunggu
bagi wanita yang dicerai) hendaklah bekas suaminya mempertimbangkan sekali
lagi, mungkin masih ada jalan dan harapan untuk kembali kepada istrinya
(ruju’), apabila dipandang kembali kepada istrinya itu lebih baik daripada
berpisah untuk selamanya.
Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Artinya :”Dan suami mereka lebih
berhak untuk meruju’ kepada istrinya ketika itu, jika mereka menghendaki perbaikan”.
(Al Baqarah : 228).
Thalaq itu ada dua macam, yaitu:
a.
Sharih yakni dengan terang-terangan.
b.
Kinayah yakni dengan kata-kata sindiran.
Thalaq sharih ialah thalaq yang
diucapkan dengan kata-kata yang jelas dan terang menunjukkan thalaq. Sedangkan
thalaq kinayah ialah thalaq yang diucapkan dengan kata-kata sindiran yang
diniatkan untuk menceraikan. Misalnya suami berkata pada istrinya :”Pulanglah
ke rumah orang tuamu, karena saya tidak sudi lagi hidup denganmu lagi”.
Pernikahan
Pernikahan
1. Pengertian Perkawinan
Perkawinan atau nikah ialah aqad
(ijab dan qabul) antara laki-laki dan perempuan untuk memenuhi tujuan hidup
berumah tangga sebagai suami istri yang sah dengan memenuhi syarat dan rukunnya
yang telah ditentukan oleh syara’.
Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Yang artinya :”Maka kawinilah
perempuan yang baik bagimu dua-dua, tiga-tiga, dan empat-empat, maka jika kamu
khawatir bahwasannya tidak bisa berlaku adil, maka kawinilah seorang saja”.
(Q.S. An Nisaa’ :3).
Ijab ialah pernyataan penyerahan
yang sah dari pihak wali perempuan atau wakilnya. Qabul ialah pernyataan
penerimaan yang sah dari pihak pengantin laki-laki. Ijab dan Qabul itu disebut
aqad atau aqdun nikah (aqad nikah).
Rukun
Nikah :
a. Pengantin
laki-laki
b. Pengantin
perempuan
c. Dua
orang saksi
d. Wali
dari pengantin perempuan atau wakilnya
e. Shighat
(ucapan Ijab dan Qabul)
Rasulullah S.A.W. bersabda :
-
Yang artinya :”Tidak sah nikah
kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil. Dan nikah yang tidak memakai
wali dan dua orang saksi maka nikahnya batal”. (H.R. Ibnu Hibban).
Waqaf, Sadaqah dan Hadiah
Waqaf, Sadaqah dan Hadiah
1. Pengertian Waqaf, Sadaqah dan Hadiah
a. Waqaf
Waqaf ialah menyerahkan suatu benda, guna diambil manfaatnya,
untuk tujuan kebajikan, sedangkan sesuatu tadi masih tetap, tidak seorangpun
diperbolehkan memilikinya.
Misalnya waqaf tanah, waqaf gedung, dan sebagainya. Menurut
riwayat Bukhari dan Muslim pada zaman Nabi Muhammad S.A.W., sahabat Umarlah
yang mula-mula waqaf tanahnya di Khaibar. Imam Asy Syafi’I berkata : sesudah
itu ada delapan puluh sahabat Anshar yang menshadaqahkan harta mereka untuk
waqaf.
Waqaf itu besar pahalanya, termasuk pula sadaqah jariyah,
selama yang diwaqafkan itu masih dapat diambil manfaatnya, maka selama itu pula
orang yang waqaf tersebut selalu mendapatkan pahala dari hadirat Allah S.W.T.
Nabi Muhammad S.A.W. bersabda:
-
Artinya :”Apabila anak Adam meninggal dunia, maka putus pula
semua amalnya terkecuali tiga perkara, sadaqah jariyah, atau ilmu yang dapat
diambil manfaatnya, atau anak yang saleh yang selalu mendo’akan terhadap orang
tuanya”. (H.R. Muslim).
Mengurus Anak Yatim
Mengurus
Anak Yatim
1. Sikap Terhadap Anak Yatim
Islam adalah agama yang
mementingkan pula soal kemasyarakatan. Menganjurkan agar manusia saling
tolong-menolong meringankan beban hidup. Memberi pertolongan kepada orang yang
menderita atau sedang dirundung malang adalah besar sekali pahalanya.
Lebih-lebih terhadap anak yatim,
yang telah ditinggal oleh ayahnya, dan apalagi yang telah yatim piatu, karena
ibunya juga telah kembali ke Rahmatullah. Maka terhadap anak yatim ini haruslah
diberi pertolongan. Perlu ada orang yang mau mengurusi hal makannya, minumnya,
pendidikannya dan lain sebagainya.
Anak yatim itu patut untuk
dikasih sayangi, dan diurusi karena kalau tidak mereka akan relantar
segala-galanya, dan terlantar pula tentang pendidikannya. Akhirnya akan menjadi
anak yang menjadi beban masyarakat. Tidak karuan hidupnya, jadi anak yatim itu
tidak boleh dihardik dan disia-siakan. Siapa tahu kelak ketika mereka sudah
dewasa, dan telah mendapat didikan ilmu yang baik, akhirnya menjadi orang
berilmu yang berguna hidupnya bagi masyarakat.
Orang yang mau mengurusi segala
kebutuhan anak yatim benar-benar orang yang berjasa, dan akan memperoleh pahala
dari hadirat Allah S.W.T.
Dalam Al Qur’an disebutkan:
-
Artinya :”Adapun anak yatim maka
janganlah engkau menghinakannya. (Q.S. Adl Dluha :9).
Selasa, 20 November 2012
Wasiat
Wasiat
Yang dimaksud wasiat
ialah pesan orang yang akan meninggal dunia tentang suatu kebijakan mengenai
harta bendanya yang akan ditinggalkan setelah ia mati. Hukum wasiat adalah
sunnah. Wasiat itu tidak wajib, sebab hak waris itu sudah ditentukan pembagiannya
oleh syara’.
Apabila seseorang
ketika akan meninggal dunia, dia berwasiat sesuatu, maka sahlah wasiat tersebut
dan wasiat itu berlaku sesudah orang tersebut
meninggal dunia.
Dalam Al Qur’an telah
disebutkan :
-
Artinya :”Sesudah
dilaksanakan wasiat yang diwasiatkannya dan setelah hutangnya dibayar”. (Q.S.
An Nisaa’ : 11).
Rukun
Wasiat :
Rukun wasiat yaitu:
1. Yang
berwasiat
2. Yang
diwasiati
3. Yang
diwasiatkan
4. Shighat
(pernyataan wasiat)
Contoh
wasiat misalnya:
Pada suatu hari, ada
orang yang merasa esok ia akan meninggal dunia dan berwasiat kepada anaknya,
untuk memberikan sepeda kepunyaannya kepada seseorang yang fakir. Dengan mengucapkan:
“Berikan sepeda ini, untuk ia”.
Orang yang diwasiati
atau diserahi wasiat untuk menjalankan wasiat itu harus disyaratkan :
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
sehat
4. Merdeka
(bukan hamba sahaya)
5. Dapat
dipercaya
6. Dapat
melaksanakan sebagaimana yang diwasiatkan
1.
Cara
Berwasiat
Apabila seseorang
merasa bahwa ajalnya sudah akan dating, maka dia dapat berwasiat dengan niat
yang ikhlas tentang suatu kebijakan terhadap hartanya. Jangan sampai merugikan
terhadap ahli waris yang akan ditinggalkan.
Selasa, 09 Oktober 2012
Pembagian Warisan
Pembagian
Warisan
Warisan
Harta warisan atau
harta peninggalan jenazah itu baru dapat dibagi, sesudah ditunaikan lebih
dahulu mengenai hak harta tersebut, ialah :
- Biaya
penyelenggaraan jenazah, entah itu kain kafan, biaya penguburan dan
sebagainya, diambilkan dari harta peninggalan tersebut.
- Untuk
melunasi hutang. Baik hutang terhadap Allah, misalnya zakat, atau hutang
terhadap sesama manusia. Semua diambilkan dari harta peninggalannya.
- Melaksanakan
wasiat jenazah, ketika akan meninggal. Dan wasiat tadi tidak lebih dari
sepertiga harta peninggalannya.
Sesudah tiga hal
tersebut diselesaikan, barulah harta warisan itu dapat dibagikan kepada yang
berhak menerimanya.
1.
Sebab-Sebab
Mendapat Warisan
Rabu, 25 Juli 2012
Ta’ziyah dan Ziarah Kubur
Ta’ziyah dan Ziarah Kubur
1. Ta’ziyah Kepada Ahli Jenazah
Ta’ziyah atau At Ta’ziyah ialah melayat kepada ahli jenazah, untuk menghibur mereka, agar mereka tabah dan sabar dalam menghadapi musibah yang sedang menimpanya. Dan mendo’akan agar jenazah diampuni oleh Allah S.W.T.
Ta’ziyah itu hukumnya sunnat. Dilakukan dalam tiga hari, lebih utama kalau sebelum dikuburkan. Ta’ziyah itu disertai perkataan-perkataan yang dapat meringankan musibah yang sedang dialami ahli jenazah tersebut.
Misalnya mengucapkan :
-
Yang artinya seperti ini : “Semoga Allah membesarkan pahalamu, dan membaikkan terhiburmu dan mengampuni yang mati dari kamu”. (Al Adzkar : 136)
Sabtu, 07 April 2012
Kewajiban Terhadap Jenazah
Kewajiban Terhadap Jenazah
Apabila seorang muslim atau muslimat meninggal dunia, maka diwajibkan bagi umat Islam (fardlu kifayah) untuk :
a. Memandikannya (dengan menghilangkan najis pada tubuh jenzah tersebut).
b. Membungkus dengan kain kafan secukupnya.
c. Menshalatkannya.
d. Menguburkannya.
Haji dan Umroh
1. PENGERTIAN HAJI DAN UMROH
1.1 Haji
Haji menurut arti lughat ialah menyengaja sesuatu. Adapun haji menurut istilah yang lazim dalam syari’at Islam ialah pergi ke Makkah untuk menuju ke Baitullah denfan maksud ibadah dengan cara – cara yang tertentu dijalankan dalam waktu yang tertentu pula untuk mencari keridlo’an Allah. Hukumnya wajib bagi orang yang mampu menjalankannya, dan termasuk pula rukun Islam ke-5.
Langganan:
Postingan (Atom)
