Tidak hanya dalam Agama Islam, namun juga dalam agama-agam besar lainnya, seperti Yahudi, Hindu maupun Nasrani. Di dalam Islam sendiri, perdebatan mengenai hukum rajam juga telah melahirkan berbagai perspektif, golongan dan aliran hukum. Hukum rajam adalah suatu hukuman terhadap pelaku kejahatan zina bagi yang pernah/sudah menikah dengan cara dilempari batu. Hukum ini tidak dilakukan kecuali dalam kasus perbuatan yang sangat tercela dan dosa besar. Hukuman ini hanya dilaksanakan bila penerima hukuman benar-benar terbukti dengan teramat meyakinkan dengan disaksikan oleh 4 (empat) orang saksi laki-laki yang adil atau dengan pengakuan dan permohonan sipelaku dengan ikhlas yang meminta hakim untuk menghukumnya. Rajam sebenarnya sudah ada sejak para nabi dan rasul sebelum nabi Muhammad SAW. Hukuman seperti itu juga berlaku secara resmi di dalam syariat Yahudi dan Nasrani.
Minggu, 06 April 2014
Memahami Tentang Hukum Rajam
Tidak hanya dalam Agama Islam, namun juga dalam agama-agam besar lainnya, seperti Yahudi, Hindu maupun Nasrani. Di dalam Islam sendiri, perdebatan mengenai hukum rajam juga telah melahirkan berbagai perspektif, golongan dan aliran hukum. Hukum rajam adalah suatu hukuman terhadap pelaku kejahatan zina bagi yang pernah/sudah menikah dengan cara dilempari batu. Hukum ini tidak dilakukan kecuali dalam kasus perbuatan yang sangat tercela dan dosa besar. Hukuman ini hanya dilaksanakan bila penerima hukuman benar-benar terbukti dengan teramat meyakinkan dengan disaksikan oleh 4 (empat) orang saksi laki-laki yang adil atau dengan pengakuan dan permohonan sipelaku dengan ikhlas yang meminta hakim untuk menghukumnya. Rajam sebenarnya sudah ada sejak para nabi dan rasul sebelum nabi Muhammad SAW. Hukuman seperti itu juga berlaku secara resmi di dalam syariat Yahudi dan Nasrani.
Rabu, 27 November 2013
Adab Makan dan Minum dalam Ajaran Agama Islam
Kita semua maklum, agama Islam mengajar umat beradab dalam melakukan setiap pekerjaan atau apa saja perkara, sehari-hari. Adab atau akhlak bererti budi pekerti, perangai, tingkah laku dan tabiat. Budi pekerti ada yang baik dan ada yang buruk, yang baik disebutsifat mahmudah dan yang buruk pula disebut sifat mazmumah. Adab yang baik akan membentuk masyarakat yang harmoni dan yang buruk pula akan mengkucar-kacirkan keadaan.
Adab yang baik adalah penting, oleh yang demikian Nabi diutuskan oleh Allah untuk memperbaiki akhlak dan adab manusia, sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang bermaksud, “Sesungguhnya aku diutuskan untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Alhamdulillah, hari ini saya berkesempatan kongsikan adab atau etika makan dan minum menurut Islam berdasarkan sunnah Rasulullah SAW.
Adab yang baik adalah penting, oleh yang demikian Nabi diutuskan oleh Allah untuk memperbaiki akhlak dan adab manusia, sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang bermaksud, “Sesungguhnya aku diutuskan untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Alhamdulillah, hari ini saya berkesempatan kongsikan adab atau etika makan dan minum menurut Islam berdasarkan sunnah Rasulullah SAW.
Senin, 18 November 2013
Hukum tentang Bercelana diatas Mata Kaki menurut Ajaran Islam
Mungkin sebagian orang sering menemukan di sekitarnya orang-orang yang celananya di atas mata kaki (cingkrang). Bahkan ada yang mencemoohnya dengan menggelarinya sebagai ‘celana kebanjiran’. Pembahasan kali ini –insya Allah- akan sedikit membahas mengenai cara berpakaian seperti ini apakah memang pakaian ini merupakan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau bukan.
Penampilan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan Celana Setengah Betis
Minggu, 17 November 2013
Hukum Onani atau Istimna' dalam Syari'at Islam
Masalah yang berkaitan dengan onani atau dalam bahasa arabnya disebut istimna` banyak dibahas oleh para ulama. Sebagian besar ulama mengharamkannya namun ada juga yang membolehkannya.
1. Yang mengharamkan
Umumnya para ulama yang mengharamkan onani berpegang kepada firman Allah SWT :
"Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap isterinya atau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas." (Al-Mu'minun: 5-7).
1. Yang mengharamkan
Umumnya para ulama yang mengharamkan onani berpegang kepada firman Allah SWT :
"Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap isterinya atau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas." (Al-Mu'minun: 5-7).
Kamis, 14 November 2013
Pandangan Islam terhadap Hipnotis
Soal :
Bagaimana pandangan hukum Islam tentang menidurkan orang dengan cara hipnotis. Dengan cara ini dapat menginspirasi dan menguasai orang yang ditidurkan, menyembuhkannya dari penyakit urat syaraf, atau menyuruhnya melaksanakan perbuatan yang dimintanya? Bagaimana pandangan hukum Islam tentang perkataan seseorang yang berkata: “Demi hak Fulan.” Apakah perkataan ini merupakan sumpah atau bukan? Mohon kami diberi penjelasan.
Akibat Nonton Bokef bagi Pelajar dan Cara Mengatasinya
Sering sekali kita mendengar kata-kata porno, sering kali juga kita melihat hal-hal yang porno. Sengaja maupun tidak sengaja kita selalu berhadapan dengan hal ini. Tanpa kita sadari dampak negatif dari hal ini sangatlah besar, apalagi dalam dunia pendidikan. Dan perlu kita garis bawahi, pengaruh luar pada saat generasi muda ini harus kita perhatikan, mereka sangatlah liar, mereka mudah goyang iman.
Sarana teknologi yang canggih, yang salah satu fasilitasnya bisa menampilkan video benar-benar sangat dimanfaatkan oleh para pemuda saat ini, akan tetapi sarana ini mereka buat untuk melihat video yang berbau xxx.
Minggu, 10 November 2013
Hukum Menonton Film Bokef atau Video Porno menurut Syari'at Islam
Apakah Nonton Film Porno Termasuk Dosa Besar?
Sesungguhnya Allah swt telah memerintahkan orang-orang beriman untuk menjaga pandangan dari melihat aurat atau kehormatan orang lain, sebagaimana firman Allah Swt :
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandanganya,
dan memelihara kemaluannya;
Langganan:
Postingan (Atom)