Minggu, 06 April 2014

Memahami Tentang Hukum Rajam



Tidak hanya dalam Agama Islam, namun juga dalam agama-agam besar lainnya, seperti Yahudi, Hindu maupun Nasrani. Di dalam Islam sendiri, perdebatan mengenai hukum rajam juga telah melahirkan berbagai perspektif, golongan dan aliran hukum. Hukum rajam adalah suatu hukuman terhadap pelaku kejahatan zina bagi yang pernah/sudah menikah dengan cara dilempari batu. Hukum ini tidak dilakukan kecuali dalam kasus perbuatan yang sangat tercela dan dosa besar. Hukuman ini hanya dilaksanakan bila penerima hukuman benar-benar terbukti dengan teramat meyakinkan dengan disaksikan oleh 4 (empat) orang saksi laki-laki yang adil atau dengan pengakuan dan permohonan sipelaku dengan ikhlas yang meminta hakim untuk menghukumnya. Rajam sebenarnya sudah ada sejak para nabi dan rasul sebelum nabi Muhammad SAW. Hukuman seperti itu juga berlaku secara resmi di dalam syariat Yahudi dan Nasrani.