Minggu, 16 Desember 2012

Ruju’


Ruju’

1.      Pengertian Ruju’

Ruju’ atau Ar Ruju’ ialah kata-kata yang diucapkan oleh suami kepada istrinya dengan menyatakan bahwa ia telah meruju’ kembali kepada istrinya yang sudah diceraikannya tersebut, dengan maksud agar menjadi suaminya lagi, sebagimana sebelum ia menceraikannya.

Misalnya suami berkata kepada istrinya : “Hari ini aku telah meruju’ kepadamu”. Jadi ruju’ itu harus dinyatakan dengan kata-kata. Ruju’ itu hukumnya boleh (jaiz).

Dalam ruju’ ini harus dipersaksikan oleh kedua orang yang adil dan harus dengan kata-kata yang jelas. Dengan syarat bahwa istri yang akan diruju’ itu belum habis masa ‘iddahnya (masa menanti bagi wanita yang dicerai) dan dalam keadaan thalaq raj’i.

Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Artinya :”Dan dipersaksikanlah dihadapan dua orang yang adil dari kamu”. (Q.S. Ath Thalaq : 2).

Perceraian


Perceraian

1.      Pengertian Perceraian (Thalaq)

Thalaq ialah perceraian yang dijatuhkan oleh pihak suami terhadap istrinya dengan kata-kata “Aku thalaq engkau” dan kata lain yang semakna. Thalaq itu makruh hukumnya dalam Islam.

Rasulullah S.A.W. bersabda :
-
Artinya :”Perbuatan halal yang dibenci oleh Allah itu adalah thalaq”. (H.R. Abu Dawud).

Dalam masa ‘iddah (masa menunggu bagi wanita yang dicerai) hendaklah bekas suaminya mempertimbangkan sekali lagi, mungkin masih ada jalan dan harapan untuk kembali kepada istrinya (ruju’), apabila dipandang kembali kepada istrinya itu lebih baik daripada berpisah untuk selamanya.

Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Artinya :”Dan suami mereka lebih berhak untuk meruju’ kepada istrinya ketika itu, jika mereka menghendaki perbaikan”. (Al Baqarah : 228).

Thalaq itu ada dua macam, yaitu:
a.      Sharih yakni dengan terang-terangan.
b.      Kinayah yakni dengan kata-kata sindiran.

Thalaq sharih ialah thalaq yang diucapkan dengan kata-kata yang jelas dan terang menunjukkan thalaq. Sedangkan thalaq kinayah ialah thalaq yang diucapkan dengan kata-kata sindiran yang diniatkan untuk menceraikan. Misalnya suami berkata pada istrinya :”Pulanglah ke rumah orang tuamu, karena saya tidak sudi lagi hidup denganmu lagi”.

Pernikahan


Pernikahan

1.      Pengertian Perkawinan

Perkawinan atau nikah ialah aqad (ijab dan qabul) antara laki-laki dan perempuan untuk memenuhi tujuan hidup berumah tangga sebagai suami istri yang sah dengan memenuhi syarat dan rukunnya yang telah ditentukan oleh syara’.

Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Yang artinya :”Maka kawinilah perempuan yang baik bagimu dua-dua, tiga-tiga, dan empat-empat, maka jika kamu khawatir bahwasannya tidak bisa berlaku adil, maka kawinilah seorang saja”. (Q.S. An Nisaa’ :3).

Ijab ialah pernyataan penyerahan yang sah dari pihak wali perempuan atau wakilnya. Qabul ialah pernyataan penerimaan yang sah dari pihak pengantin laki-laki. Ijab dan Qabul itu disebut aqad atau aqdun nikah (aqad nikah).

Rukun Nikah :
a.      Pengantin laki-laki
b.      Pengantin perempuan
c.       Dua orang saksi
d.      Wali dari pengantin perempuan atau wakilnya
e.      Shighat (ucapan Ijab dan Qabul)

Rasulullah S.A.W. bersabda :
-
Yang artinya :”Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil. Dan nikah yang tidak memakai wali dan dua orang saksi maka nikahnya batal”. (H.R. Ibnu Hibban).

Waqaf, Sadaqah dan Hadiah


Waqaf, Sadaqah dan Hadiah

1.      Pengertian Waqaf, Sadaqah dan Hadiah

a.      Waqaf

Waqaf ialah menyerahkan suatu benda, guna diambil manfaatnya, untuk tujuan kebajikan, sedangkan sesuatu tadi masih tetap, tidak seorangpun diperbolehkan memilikinya.

Misalnya waqaf tanah, waqaf gedung, dan sebagainya. Menurut riwayat Bukhari dan Muslim pada zaman Nabi Muhammad S.A.W., sahabat Umarlah yang mula-mula waqaf tanahnya di Khaibar. Imam Asy Syafi’I berkata : sesudah itu ada delapan puluh sahabat Anshar yang menshadaqahkan harta mereka untuk waqaf.

Waqaf itu besar pahalanya, termasuk pula sadaqah jariyah, selama yang diwaqafkan itu masih dapat diambil manfaatnya, maka selama itu pula orang yang waqaf tersebut selalu mendapatkan pahala dari hadirat Allah S.W.T.

Nabi Muhammad S.A.W. bersabda:
-
Artinya :”Apabila anak Adam meninggal dunia, maka putus pula semua amalnya terkecuali tiga perkara, sadaqah jariyah, atau ilmu yang dapat diambil manfaatnya, atau anak yang saleh yang selalu mendo’akan terhadap orang tuanya”. (H.R. Muslim).

Mengurus Anak Yatim


Mengurus Anak Yatim

1.      Sikap Terhadap Anak Yatim

Islam adalah agama yang mementingkan pula soal kemasyarakatan. Menganjurkan agar manusia saling tolong-menolong meringankan beban hidup. Memberi pertolongan kepada orang yang menderita atau sedang dirundung malang adalah besar sekali pahalanya.

Lebih-lebih terhadap anak yatim, yang telah ditinggal oleh ayahnya, dan apalagi yang telah yatim piatu, karena ibunya juga telah kembali ke Rahmatullah. Maka terhadap anak yatim ini haruslah diberi pertolongan. Perlu ada orang yang mau mengurusi hal makannya, minumnya, pendidikannya dan lain sebagainya.

Anak yatim itu patut untuk dikasih sayangi, dan diurusi karena kalau tidak mereka akan relantar segala-galanya, dan terlantar pula tentang pendidikannya. Akhirnya akan menjadi anak yang menjadi beban masyarakat. Tidak karuan hidupnya, jadi anak yatim itu tidak boleh dihardik dan disia-siakan. Siapa tahu kelak ketika mereka sudah dewasa, dan telah mendapat didikan ilmu yang baik, akhirnya menjadi orang berilmu yang berguna hidupnya bagi masyarakat.

Orang yang mau mengurusi segala kebutuhan anak yatim benar-benar orang yang berjasa, dan akan memperoleh pahala dari hadirat Allah S.W.T.

Dalam Al Qur’an disebutkan:
-
Artinya :”Adapun anak yatim maka janganlah engkau menghinakannya. (Q.S. Adl Dluha :9).

Selasa, 20 November 2012

Wasiat


Wasiat

Yang dimaksud wasiat ialah pesan orang yang akan meninggal dunia tentang suatu kebijakan mengenai harta bendanya yang akan ditinggalkan setelah ia mati. Hukum wasiat adalah sunnah. Wasiat itu tidak wajib, sebab hak waris itu sudah ditentukan pembagiannya oleh syara’.

Apabila seseorang ketika akan meninggal dunia, dia berwasiat sesuatu, maka sahlah wasiat tersebut dan wasiat itu berlaku sesudah orang tersebut  meninggal dunia.

Dalam Al Qur’an telah disebutkan :
-
Artinya :”Sesudah dilaksanakan wasiat yang diwasiatkannya dan setelah hutangnya dibayar”. (Q.S. An Nisaa’ : 11).

Rukun Wasiat :

Rukun wasiat yaitu:
1.      Yang berwasiat
2.      Yang diwasiati
3.      Yang diwasiatkan
4.      Shighat (pernyataan wasiat)

Contoh wasiat misalnya:

Pada suatu hari, ada orang yang merasa esok ia akan meninggal dunia dan berwasiat kepada anaknya, untuk memberikan sepeda kepunyaannya kepada seseorang yang fakir. Dengan mengucapkan: “Berikan sepeda ini, untuk ia”.

Orang yang diwasiati atau diserahi wasiat untuk menjalankan wasiat itu harus disyaratkan :
1.      Islam
2.      Baligh
3.      Berakal sehat
4.      Merdeka (bukan hamba sahaya)
5.      Dapat dipercaya
6.      Dapat melaksanakan sebagaimana yang diwasiatkan




1.      Cara Berwasiat
Apabila seseorang merasa bahwa ajalnya sudah akan dating, maka dia dapat berwasiat dengan niat yang ikhlas tentang suatu kebijakan terhadap hartanya. Jangan sampai merugikan terhadap ahli waris yang akan ditinggalkan.

Selasa, 09 Oktober 2012

Pembagian Warisan


Pembagian Warisan
Warisan

Harta warisan atau harta peninggalan jenazah itu baru dapat dibagi, sesudah ditunaikan lebih dahulu mengenai hak harta tersebut, ialah :

  1. Biaya penyelenggaraan jenazah, entah itu kain kafan, biaya penguburan dan sebagainya, diambilkan dari harta peninggalan tersebut.
  2. Untuk melunasi hutang. Baik hutang terhadap Allah, misalnya zakat, atau hutang terhadap sesama manusia. Semua diambilkan dari harta peninggalannya.
  3. Melaksanakan wasiat jenazah, ketika akan meninggal. Dan wasiat tadi tidak lebih dari sepertiga harta peninggalannya.

Sesudah tiga hal tersebut diselesaikan, barulah harta warisan itu dapat dibagikan kepada yang berhak menerimanya.

1.    Sebab-Sebab Mendapat Warisan

Rabu, 25 Juli 2012

Ta’ziyah dan Ziarah Kubur

Ta’ziyah dan Ziarah Kubur


1.      Ta’ziyah Kepada Ahli Jenazah

Ta’ziyah atau At Ta’ziyah ialah melayat kepada ahli jenazah, untuk menghibur mereka, agar mereka tabah dan sabar dalam menghadapi musibah yang sedang menimpanya. Dan mendo’akan agar jenazah diampuni oleh Allah S.W.T.


Ta’ziyah itu hukumnya sunnat. Dilakukan dalam tiga hari, lebih utama kalau sebelum dikuburkan. Ta’ziyah itu disertai perkataan-perkataan yang dapat meringankan musibah yang sedang dialami ahli jenazah tersebut.

Misalnya mengucapkan :
-
Yang artinya seperti ini : “Semoga Allah membesarkan pahalamu, dan membaikkan terhiburmu dan mengampuni yang mati dari kamu”. (Al Adzkar : 136)

Sabtu, 07 April 2012

Kewajiban Terhadap Jenazah

Kewajiban Terhadap Jenazah

Apabila seorang muslim atau muslimat meninggal dunia, maka diwajibkan bagi umat Islam (fardlu kifayah) untuk :
a.      Memandikannya (dengan menghilangkan najis pada tubuh jenzah tersebut).
b.      Membungkus dengan kain kafan secukupnya.
c.       Menshalatkannya.
d.      Menguburkannya.

Haji dan Umroh





Haji dan Umroh

  1.     PENGERTIAN HAJI DAN UMROH

1.1 Haji
Haji menurut arti lughat ialah menyengaja sesuatu. Adapun haji menurut istilah yang lazim dalam syari’at Islam ialah pergi ke Makkah untuk menuju ke Baitullah denfan maksud ibadah dengan cara – cara yang tertentu dijalankan dalam waktu yang tertentu pula untuk mencari keridlo’an  Allah. Hukumnya wajib bagi orang yang mampu menjalankannya, dan termasuk pula rukun Islam ke-5.