Sabtu, 07 April 2012

Haji dan Umroh





Haji dan Umroh

  1.     PENGERTIAN HAJI DAN UMROH

1.1 Haji
Haji menurut arti lughat ialah menyengaja sesuatu. Adapun haji menurut istilah yang lazim dalam syari’at Islam ialah pergi ke Makkah untuk menuju ke Baitullah denfan maksud ibadah dengan cara – cara yang tertentu dijalankan dalam waktu yang tertentu pula untuk mencari keridlo’an  Allah. Hukumnya wajib bagi orang yang mampu menjalankannya, dan termasuk pula rukun Islam ke-5.


Kewajiban menjalankan ibadah Haji itu tercantum dalam  Al-Qur’an :
Surat Ali Imraan ayat 97, yang berbunyi :
-
Yang artinya : “Dan wajib atas manusia terhadap Allah, ialah menjalankan Haji ke Baitullah bagi orang yang kuasa menjalankannya.” (Q.S. Ali Imraan : 97).

Dilain ayat disebutkan pula :
-
Yang artinya : “Haji itu dalam bulan-bulan tertentu”. (Q.S. Al Baqarah : 197)

Kewajiban menjalankan ibadah haji itu seumur hidup satu kali. Adapun jika seseorang menjalankan haji beberapa kali maka yang lainnya itu termasuk sunnah hukumnya, artinya mendapat pahala juga dari Allah SWT. Ibadah haji diwajibkan pada tahun ke-6 Hijriyah, setelah diturunkannya ayat yang mengandung perintahmenjalankan haji tersebut, ialah ayat :
-
Yang artinya : “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh itu karena Allah”.
(Q.S. Al Baqarah : 196).

1.2 Umroh
Umroh ialah berziarah ke Makkah dengan cara-cara yang telah ditentukan oleh syara’ untuk melengkapi ibadah Haji hukumnya wajib. Sedangkan cara melakukannya hampir sama dengan ibadah Haji.



  1. SEJARAH HAJI dan UMRAH

Sebenarnya semenjak Nabi Ibrahim ibadah haji itu telah ada. Nabi Ibrahim A.S. dengan putranya, yaitu Nabi Ismail A.S. membangun Ka’bah untuk tempat beribadah. Nabi Ibrahim A.S. mengajak manusia melakukan thawaf , yaitu mengelilingi Ka’bah, dan bersujud kehadirat Allah SWT. Dan menyeru umat manusia untuk mendatangi rumah suci itu. Dengan menyebut nama Allah pada hari-hari nahar, hari menyembelih hewan kurban. Kemudian membagikan dagingnya kepada para fakir miskin dan orang yang berhak untuk mendapatkannya.

Dalam Al-Qur’an disebutkan :
-
Yang artinya : “Dan ingatlah ketika Aku (Allah) telah memberi tempat kep`da Ibrahim di tempat Baitullah, Aku (Allah) berfirman kepadanya :  “Janganlah engkau menyekutukan Aku (Allah) dengan sesuatu apapun, dan sucikanlah rumahku untuk orang-orang yang Thawaf, dan orang-orang yang beribadah dan melakukan ruku’ dan sujud”  Dan serukanlah kepada manusia untuk mengerjakan Haji, niscaya mereka datang dengan berjalan kaki dan mengendarai unta dari segala penjuru yang jatuh”. (Q.S. Al-Hajj : 26-27).

Nabi Ibrahim A.S. melaksanakan perintah Allah sebagaimana yang tersebut dalam ayat di atas, sehingga berdatanganlah bangsa Arab mengujungi Ka’bah yang dibangun oleh Nabi Ibrahim A.S. tersebut, untuk menjalankan Haji dengan cara yang telah ditentukan oleh Allah S.W.T. Zaman berganti zaman, lambat laun orang-orang yang melakukan ibadah Haji menyelewengkan dari tuntunan Nabi Ibrahim A.S. yang sebenarnya, ada yang Thawaf dengan tidak berpakaian dan lain sebagainya. Mereka memasang berhala-berhala, dan arca-arca sesembahan mereka untuk dipuja disekeliling Ka’bah. Sehingga tempat yang suci itu telah dilumuri dengan kecabulan dan jiwa keberhalaan yang bercokol dalam diri mereka. Mereka terjerumus dalam lembah kemusyrikan.

Maka Lahirlah Nabi Muhammad S.A.W. untuk membersihkan arca-arca kebehalaan tersebut, serta meluruskan I’tiqad mereka yang tersesat. Mengajak mereka mengerjakan ibadah Haji yang bersih dari keberhalaan tersebut. Maka sejak tahun 6 H disyari’atkan ibadah Haji bagi umat Nabi Muhammad S.A.W. Demikianlah menurut kebanyakan Ulama (Jumhurul Ulama).


  1. RUKUN, SYARAT DAN WAJIB HAJI

3.1 Rukun Haji
Rukun Haji itu ada enam, ialah :

  1. Berniat, mengerjakan haji (ihram disertai niat).
  2. Wukuf, berhenti di padang Arafah.
  3. Thawaf, mengelilingi Ka’bah.
  4. Sa’i, berjalan cepat antara Shafa’ dan Marwah.
  5. Memotong rambut atau mencukurnya, yakni Tahallul, ialah melepas dan menutup amalan ibadah haji dengan mencukur atau memotong rambut.
  6. Tertib, didalam menjalankannya.

Ibadah Haji sahnya sangat tergantung kepada rukun tersebut, dan rukun tersebut tidak dapat diganti dengan membayar denda atau “Dam”. Wuquf di Arafah ialah berhenti di padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Oleh karena itu, pada tanggal 9 Dzulhijjah disebut hari Arafah. Wuquf di padang Arafah itu dapat kita sebut dengan inti ibadah Haji. Oleh karena itu, hendaknya dijalankan dengan sekhusyu’-khusyu’nya dan sekhidmat-khidmatnya, dengan memperbanyak membaca :
-
Yang artinya : “Tidak ada Tuhan kecuali Allah sendiri, tidak ada sekutu bagi Allah, bagi Allah kerajaan dan bagi Allah segala puji, dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
(H.R.  At Turmudzi)

Nabi Muhammad S.A.W., bersabda :
-
Yang artinya : “Haji itu Arafah”. (H.R.Ash-habus sunan). Yakni yang terpenting dalam urusan Haji ialah hadir dan berhenti di Arafah.

Adapun rukun Umrah sama dengan rukun Haji hanya saja tidak melakukan Wuquf di Arafah. Jadi, rukun Umrah ialah Ihram disertai niat, Thawaf, Sa’i, kemudian memotong atau mencukur rambut dan tertib.


3.2 Syarat Haji
haji itu diwajibkan dengan beberapa syarat :
  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal sehat
  4. Merdeka (bukan hamba sahaya)
  5. Kuasa menjalankannya. (Fiqhus Sunnah : 1-629)


Sedangkan yang dimaksud kuasa menjalankannya ialah:
a.      Mempunyai bekal yang lengkap untuk perjalanan dan bekal untuk keluarga yang ditinggalkan.
b.      Aman jalan yang akan dhtempuh.
c.       Berbadan sehat.
d.      Ada kendaraan bagi yang tempat tinggalnya jauh.
e.      Bagi wanita, harus disertai suaminya atau muhrimnya, atau wanita lain yang boleh dipercaya.

3.3 Wajib Haji
Wajib Haji ialah perkara-perkara yang apabila ditinggalkan dapat diganti dengan membayarkan denda atau “Dam”. Jadi sahnya ibadah Haji tidak tergantung kepada wajib Haji tersebut. Wajib Haji itu ialah :
1.      Ihram dari miqat (batas waktu dan tempat yang telah ditentukan).
2.      Melempar tugu jumrah aqabah pada hari nahar.
3.      Melempar tugu tiga (tugu Ula, Wustha dan tugu jumrah aqabah) pada hari-hari tasyriq.
4.      Bermalam di Muzdalifah.
5.      Bermalam di Mina.
6.      Thawaf Wada’
7.      Menjauhi hal-hal yang diharamkan diwaktu ihram.


  1. MIQAT ZAMANI dan MIQAT MAKANI

4.1 Miqat Zamani
Miqat zamani ialah batas-batas waktu menjalankan ibadah Haji. Ialah pada bulan Syawal, Dzul Qaidah dan Dzul Hijjah (sepuluh hari dari bulan Dzul Hijjah).
Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Yang artinya : “Haji itu dalam beberapa bulan yang tertentu”.
(Q.S. Al Baqarah : 197).

Adapun Umrah dapat dijalankan dalam tahun itu, dalam bulan apa saja asal masih dalam tahun itu juga. Jadi tidak terkait dengan ketentuan bulan, seperti halnya dengan ibadah Haji.

4.2 Miqat Makani
Miqat makani ialah batas-batas tempat menjalankan ibadah Haji dan Umrah. Jadi, ibadah Haji dan Umrah itu dimulai ihramnya dari tempat-tempat yang telah ditentukan. Dengan memilih salah satu tempat yang ada di bawah ini :
1.      Al Juhfah
2.      Dzul Hulaifah
3.      Yalamlam
4.      Dzatu ‘Irqin
5.      Qarnul Manazil

Bagi orang-orang  dari Syam dan Mesir memulai ihram dari Al juhfah, bagi orang-orang yang berasal dari Madinah memulai dari Dzul Hulaifah, bagi orang-orang yang berasal dari Yaman, India dan Indonesia dari arah Yalamlam, bagi orang-orang yang berasal dari Iraq memulai dari Dzatu ‘Irqin. Sedangkan orang-orang Nejed dari Qarnul Manazil. Bagi orang-orang yang bertempat tinggal di kota Makkah, maka miqatnya dari rumahnya masing-masing, tidak perlu pergi ke salah satu tempat tersebut.


  1. CARA IHRAM, THAWAF dan SA’I

5.1 Cara Ihram :
      
Ihram ialah berniat menjalankan ibadah Haji atau Umrah dengan berpakaian untuk ihram dan dimulai dari miqat. Lebih dahulu mandi, kemudian memakai pakaian ihram, memakai minyak rambut, memakai harum-haruman. Bagi laki-laki berpakaian putih, tidak bersambung seperti sarung, tetapi memakai kain panjang dan selendang yang dibalutkan pada badan untuk menutupi auratnya.
Bagi wanita, berpakaian serba putih menutupi seluruh tubuhnya kecuali bagian muka dan telapak tangannya.

5.2 Cara Thawaf :

Thawaf ialah mengelilingi ka’bah tujuh kali.*Dimulai dari arah Hajjar Aswad, yaitu batu yang terletak pada sudut Ka’bah sebelah timur, tingginya dari tanah 12 ­ meter. Thawaf ini dijalankan berputar kearah kiri. Jadi Hajjar Aswad berada di sebelah kiri orang Thawaf.
Keharusan Thawaf itu berdasarkan ayat :
-
Yang artinya : “Dan hendaknya mereka berthawaf pada Baitil Atid (Baitullah)”.
(Q.S. Al Hajj : 29).
Orang yang melakukan Thawaf disyaratkan :
1.      Menutup aurat
2.      Suci dari hadats dan najis
3.      Ka’bah di arah kirinya
4.      Dimulai dari Hajjar Aswad
5.      Mengeliligi tujuh kali
6.      Dilakukan dalam masjid (Masjidil Haram)

Nabi Muhammad S.A.W. bersabda :
-
Yang artinya : “Janganlah Thawaf di Baitullah dengan telanjang “.
(H.R. Bukhari dan Muslim).
           
Dalam hadits dari Jabir disebutkan :
-
Artinya  : ”Sesungguhnya Nabi Muhammad S.A.W. setelah datang di Makkah mendatangi Hajjar Aswad dan menusapnya, kemudian berjalan di sebelah kanannya, kemudian berjalan cepat tiga kali dan berjalan biasa empat kali”.
(H.R. Murlim dan An Nassaa’i).

Setelah menjalankan Thawaf, hendaklah shalat dua raka’at, sebaiknya di maqam Ibrahim. Maqam Ibrahim suatu tempat di Masjidil Haram yang pernah menjadi tempat duduk Nabi Ibrahim pada zaman dahulu, ketika beliau pergi ke Makkah dengan istri beliau yang bernama Hajjar.


Sehabis shalat, kemudian pergi ke sumur Zamzam untuk meminum airnya.
Di waktu Thawaf hendaknya membaca :
-
Yang artinya : “Maha suci Allah, dan segala puji bagi Allah, tidak ada Tuhan kecuali Allah, Allah Maha Besar, dan tidak ada daya dan upaya, dan tidak ada kekuatan yang sebenarnya melainkan dengan pertolongan Allah”. (H.R. Ibnu Maajah).

5.3 Cara Sa’i

Sa’i ialah berjalan agak cepat antara Shafa dan Marwah hingga tujuh kali, dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah. Dari Shafa sampai di Marwah dihitung satu kali, kemudian, dari Marwah kembali ke Shafa dihitung satu kali.
Disebutkan dalam Hadits Muslim :
-
Yang artinya : “Perginya dari Shafa sampai Marwah adalah satu kali, dan kembalinya dari Marwah sampai ke Shafa dihitung satu kali, karena sesungguhnya Nabi Muhammad S.A.W. memulai dari Shafa dan mengakhirinya di Marwah”. (H.R. Muslim).
Sa’i itu dilakukan sesudah Thawaf. Pada waktu menjalankan Sa’i sedang berada di Shafa dan Marwah hendaklah membaca :
-
Yang artinya : “Sesungguhnya Shafa dan Marwah itu termasuk syi’ar agama Allah. Aku memulai, sebagaimana diperintahkan oleh Allah untuk memulainya”.(H.R.Muslim).
Kemudian menghadap kiblat dan membaca :
-
Artinya : “Tidak ada Tuhan kecuali Allah sendiri, tidak ada sekutu bagi Allah, bagi Allah kerajaan dan bagi Allah segala puji, dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
(H.R.  At Turmudzi)

Kemudian berdo’a, misalnya :
-
Artinya : “Ya Allah, ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan jagalah kami dari api neraka”.




  1. JENIS-JENIS DENDA atau “DAM”

Denda atau “Dam” itu ada lima macam, ialah sebagai berikut :
6.1 Dam Tamattu’ atau Qiran, yakni orang yang menjalankan Haji Tamattu’ (melakukan Umrah dulu kemudian Haji) atau Qiran (menjalankan Haji dan Umrah bersama-sama dalam satu waktu), dendanya ialah :
  1. Menyembelih seekor kambing, disembelih kemudian diberikan kepada fakir miskin.
  2. Kalau tidak dapat, harus berpuasa tiga hari di Makkah dan tujuh hari setelah sampai di negerinya. Jadi, jumlah puasanya harus sepuluh hari.

Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Artinya : “Maka barang siapa yang bertamattu’ dengan mendahulukan Umrah daripada Haji, maka wajiblah ia menyembelih qurban yang mudah, maka barang siapa tidak menemukannya maka wajib puasa tiga hari dalam waktu Haji dan tujuh hari apabila kamu telah kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna”. (Q.S. Al Baqarah : 196).

Disamakan dengan Dam Tamattu’  ialah membayar Dam karena meninggalkan melempar tugu, atau meninggalkan bermalam di Mudzalifah, atau meniggalkan bermalam di Mina, ataupun meninggalkan ihram dari miqat dan tidak dapat melakukan wuquf di Arafah pada waktunya. Meninggalkan wuquf di Arafah kecuali dengan membayar Dam, wajib mengqadla Hajinya di lain tahun.

6.2 Dam karena melanggar salah satu larangan-larangan dalam ihram ialah :
a.      Mencukur atau menggunting rambut
b.      Memakai pakaian yang berjahit, bagi laki-laki
c.       Memakai minyak rambut
d.      Memakai harum-haruman
e.      Memotong kuku
f.        Melakukan hal-hal yang menimbulkan hubungan intim.
g.      Mengadakan hubungan intim sesudah tahalul pertama
Maka wajiblah membayar dam, memilih salah satu dari tiga hal, ialah sebagai berikut:
1.      Menyembelih kambing untuk fakir miskin
2.      Berpuasa tiga hari
3.      Memberi makan enam orang fakir miskin


Nabi Muhammad S.A.W. bersabda : terhadap orang yang menderita sakit pada kepalanya :
-
Artinya : “Maka cukurlah, dan sembelihlah seekor kambing atau puasalah tiga hari, atau bersadaqahlah tiga sha’ kurma(sembilan liter) dibagikan kepada enam orang miskin. (H.R. Ahmad dan Muslim).

Dalam Hadits Bukhari dan Muslim di sebutkan, atau berilah makan enam orang miskin setengah sha’.

6.3 Dam karena mengadakan hubungan intim sebelum tahalul pertama yang menyebabkan Haji dan Umrahnya batal. Dendanya ialah :
1.      Menyembelih seekor unta, untuk fakir miskin.
2.      Kalau tidak dapat, maka wajib menyembelih seekor sapi untuk fakir miskin.
3.      Kalau tidak dapat, tidak dapat karena suatu hal, maka wajib menyembelih tujuh ekor kambing.
4.      Kalau tidak dapat karena suatu hal, wajib membayar seharga seekor unta dibelikan bahan makanan. Kemudian diberikan kepada fakir miskin di Tanah Suci.
5.      Kalau juga tidak bisa, maka ditaksir makanan seharga unta yang harus diberikan kepada fakir miskin itu kira-kira berapa Mud (satu Mud kurang lebih 3/4  liter). Kemudian berpuasa sebanyak Mud tersebut.

6.4 Dam karena membunuh binatang buruan
Orang yang sedang ihram, kemudian membunuh binatang buruan, maka hendaknya ia membayar  denda dengan memilih hal-hal sebagai berikut :
a.      Jika binatang yang dibunuh itu ada persamaannya, artinya mudah dicari gantinya, misalnya sapi, maka ia wajib membeli seekor sapi, kemudian disembelih untuk fakir miskin.
b.      Atau binatang yang dibunuh itu di taksir harganya kemudian dibayar harganya, dibelikan bahan makanan untuk dibagikan kepada fakir miskin di Tanah Suci.
c.       Atau makanan tersebut ditaksir berapa Mud, kemudian diganti sebanyak Mud tersebut. Misal, kalau makanan tersebut ditaksir tujuh puluh Mud, maka ia harus menggantinya dengan berpuasa tujuh puluh hari.
d.      Jika binatang itu sukar untuk didapat gantinya, karena tidak ada persamaannya, maka ditaksir saja harganya, kemudian harganya itu dibelikan bahan makanan untuk dibagikan kepada fakir miskin. Atau ditaksir berapa Mud, lalu berpuasa sebayak Mud tersebut.


Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, padahal kamu sedang ihram. Dan barang siapa diantara kamu dengan sengaja maka dendanya ialah mengganti binatang seperti binatang buruan yang dibunuhnya, menurut keputusan dua orang yang adil dari kamu sebagai hadiah yang diberikan kepada penduduk Makkah, atau membayar kafarat memberi makanan kepada orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya ia merasakan akibat dari perbuatannya. Allah telah mamaafkan dari apa yang telah lalu, barang siapa yang mengulangi mengerjakannya maka Allah akan menyiksanya dan Allah itu Maha Mulia, lagi Maha Kuasa untuk menyiksanya”. (Q.S. Al Maaidah : 95).

6.5 Dam karena terhalang oleh sesuatu

Jika orang yang menjalankan ibadah Haji terhalang oleh sesuatu, sehingga tidak dapat menyempurnakan Hajinya, misalnya karena adanya musuh yang menghalang-halangi dan lain sebagainya, maka ia diperbolehkan tahallul, yaitu memotong rambut dan menyudahi amalan Hajinya, dan wajib membayar Dam berupa menyembelih kambing untuk fakir miskin .

Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Artinya : “Maka jika kamu terhalang, maka wajib sedapatmu dari hadiah kurban, dan janganlah kamu mencukur rambutmu sebelum kurban itu sampai ditempat penyembelihannya”. (Q.S. Al Baqarah : 196).


  1. DO’A HAJI DAN UMRAH
7.1 Ketika memasuki Makkah
-
Artinya : “Ya Allah inilah tempat suciMu, dan tempat amanMu, maka haramkanlah diriku dari neraka, dan amankanlah aku dari siksaMu, pada hari Engkau membangkitkan hamba-hambaMu, dan jadikanlah aku tergolong orang-orang yang Engkau kasihi, dan tergolong orang-orang yang taat kepada Engkau”. (Al Adzkar : 175).
                       
7.2 Ketika melihat Ka’bah
-
Artinya : “Ya Allah tambahlah rumah itu kemuliaannya dan keagungannya, kemuliaannya dan kehaibatannya, dan tambahlah orang yang memuliakannya dan memuliakan dari orang berhaji atau berumrah bertambah-tambah kemuliaan dan mulianya, dan agungnya dan kebaktiannya. Ya Allah Engkaulah yang menyelamatkan dan dari Engkaulah keselamatan, hidupilah kami dengan keselamatan”. (Al Adzkar : 175).
                       
7.3 Ketika minum air Zamazam
-
Artinya : “Ya Allah, sesungguhnya telah sampai kepadaku bahwa sesungguhnya Rasulullah S.A.W. telah bersabda : Air Zamzam itu berguna untuk apa ia diminum. Ya Allah dan sesungguhnya aku meminumnya agar Engkau mengampuni aku dan mengabulkan aku begini-begini, maka ampunilah aku dan kabulkanlah. Ya Allah aku meminumnya untuk mohon sembuh, maka sembuhkanlah aku”. (Al Adzkar : 183)

7.4 Sesudah niat ihram membaca Talbiyah ialah :
-
Artinya : “Ya Allah, kami menyerah dan tunduk atas perintahMu, tidak ada sekutu bagiMu, ya Allah kami menyerah dan tunduk kepadaMu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat adalah bagiMu, dan kerajaan adalah bagiMu, tidak ada sekutu bagiMu”. (H.R. Bukhari dan Muslim).
Sesudah membaca talbiyah kemudian berdo’a misalnya berdo’a seperti :
-
Artinya : “Ya Allah, ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan jagalah kami dari api neraka”.

7.5 Kembali dari Haji dan Umrah membaca :
-
Artinya : “Tidak ada Tuhan selain Allah sendiri, yang tidak ada sekutu bagiNya, bagiNya kerajaan dan bagiNya segala puji, dan Ia berkuasa atas segala sesuatu. Kami memuji kepada Tuhan kami, Allah benar janjiNya, dan menolong hambaNya dan mengalahkan golongan-golongan dengan sendiriNya”. (H.R. Bukhari).

7.6 Ketika melihat kota tumpah darahnya membaca :
-

Artinya : “Ya Allah jadikanlah tempat itu menjadi tempat tinggal yang tetap bagi kami, dan berilah rizki yang baik”. (Al Adzjar : 204).
7.7 Setelah datang dan memasuki rumahnya membaca :
-
Artinya: “Kami mohon bertaubat, kami kembali kepada Tuhan kami, dengan tidak meninggalkan dosa”. (H.R. Ibnus Sunni).

kalo kurang jelas, filenya bisa di download di sini

Sekian yang bisa saya ketik untuk anda semua. Kalau ada kesalahan kami mohon untuk dimaafkan, dan kalian bisa melontarkan komentar anda di bawah ini. Terimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar