Pembagian
Warisan
Warisan
Harta warisan atau
harta peninggalan jenazah itu baru dapat dibagi, sesudah ditunaikan lebih
dahulu mengenai hak harta tersebut, ialah :
- Biaya
penyelenggaraan jenazah, entah itu kain kafan, biaya penguburan dan
sebagainya, diambilkan dari harta peninggalan tersebut.
- Untuk
melunasi hutang. Baik hutang terhadap Allah, misalnya zakat, atau hutang
terhadap sesama manusia. Semua diambilkan dari harta peninggalannya.
- Melaksanakan
wasiat jenazah, ketika akan meninggal. Dan wasiat tadi tidak lebih dari
sepertiga harta peninggalannya.
Sesudah tiga hal
tersebut diselesaikan, barulah harta warisan itu dapat dibagikan kepada yang
berhak menerimanya.
1.
Sebab-Sebab
Mendapat Warisan