Pembagian
Warisan
Warisan
Harta warisan atau
harta peninggalan jenazah itu baru dapat dibagi, sesudah ditunaikan lebih
dahulu mengenai hak harta tersebut, ialah :
- Biaya
penyelenggaraan jenazah, entah itu kain kafan, biaya penguburan dan
sebagainya, diambilkan dari harta peninggalan tersebut.
- Untuk
melunasi hutang. Baik hutang terhadap Allah, misalnya zakat, atau hutang
terhadap sesama manusia. Semua diambilkan dari harta peninggalannya.
- Melaksanakan
wasiat jenazah, ketika akan meninggal. Dan wasiat tadi tidak lebih dari
sepertiga harta peninggalannya.
Sesudah tiga hal
tersebut diselesaikan, barulah harta warisan itu dapat dibagikan kepada yang
berhak menerimanya.
Sebab-sebab mendapat
warisan atau “asbabul irtsi” itu ada
empat, yaitu :
- Sebab
pertalian nasab. Misalnya: ayah, ibu nenek,
anak, dan cucu
- Sebab
perkawinan. Menjadi suami atau istri.
- Sebab
memerdekakan budak. Orang yang memerdekakan
budak, ia mendapat warisan dari budak yang dimerdekakan itu.
- Sebab
hak Islam. Kalau tidak ada ahli waris yang
tertentu, maka harta warisan itu diserahkan kepada “Baitul Mal” untuk kepentingan umat Islam.
Nabi Muhammad S.A.W.
bersabda :
-
Yang artinya : “Aku
menjadi ahli waris orang yang tidak mempunyai ahli waris”. (H.R. Ahmad dan Abu
Dawud).
Nabi Muhammad S.A.W.
tentunya menerima harta warisan itu tidak untuk dirinya sendiri, melainkan untuk
kepentingan kaum muslimin.
2.
Sebab-sebab
tidak mendapat warisan
Seseorang terhalang
untuk mendapatkan warisan ialah :
a.
Sebab
menjadi hamba sahaya. Seorang hamba sahaya atau budak,
tidak mendapat warisan dari keluarganya yang meninggal dunia, selama ia masih
menjadi budak.
Dalam Al Qur’an
disebutkan :
-
Artinya : “Hamba sahaya
yang dimiliki tidak mempinyai kekuasaan atas sesuatupun”.
(Q.S. An Nahl :75).
b.
Sebab
membunuh. Orang yang membunuh tidak dapat warisan dari orang
yang dibunuhnya. Rasulullah S.A.W. bersabda :
-
Yang artinya : “Orang
yang membunuh tidak mewarisi dari orang yang dibunuhnya sedikitpun”. (H.R. An
Nassaa-i).
c.
Sebab
perbedaan agama. Orang Islam tidak mewarisi orang yang
bukan Islam, begitu juga sebaliknya.
d.
Sebab
murtad. Orang yang murtad atau keluar dari agama islam,
tidak mendapat warisan dari seorang muslim, begitu juga sebaliknya.
3.
Ahli
waris
Ahli waris atau orang
yang dapat menerima warisan itu ada dua puluh lima orang, lima belas dari pihak
laki-laki, dan sepuluh orang dari pihak perempuan, ialah sebagai berikut :
Ahli
waris dari pihak laki-laki
Ahli waris dari pihak
laki-laki ialah :
- Anak
laki-laki
- Anak
laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki)
- Ayah
- Ayahnya
ayah (kakek)
- Saudara
laki-laki seibu-seayah (saudara sekandung)
- Saudara
laki-laki seayah
- Saudara
laki-laki seibu
- Anak
laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
- Anak
laki-laki dari saudara laki-laki seayah
- Saudara
laki-laki ayah (paman) yang seibu-sebapa dengan ayah
- Paman yang
sebapa dengan ayah
- Anak
laki-laki dari paman yang seibu-sebapa dengan ayah
- Anak
laki-laki dari paman yang sebapa dengan ayah
- Suami
- Orang
laki-laki yang memerdekakan jenazah
Apabila lima belas
orang diatas ada semuanya, maka yang mendapat warisan hanyalah tiga orang saja, yaitu :
- Ayah
- Anak
laki-laki
- Suami
Ahli
waris dari pihak perempuan
Ahli waris dari pihak perempuan ialah :
- Anak
perempuan
- Anak
perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan)
- Ibu
- Ibunya
ayah(nenek)
- Ibunya ibu
(nenek)
- Saudara
perempuan seayah-seibu
- Saudara
perempuan seayah
- Saudara
perempuan seibu
- Istri
- Perempuan
yang memerdekakan jenazah
Apabila sepuluh orang
tersebut itu ada semua, maka yang mendapat warisan hanya lima orang saja, yaitu
:
- Istri
- Anak
perempuan
- Anak
perempuan dari anak laki-laki
- Ibu
- Saudara
perempuan seayah-seibu
Kalau sekiranya dua
puluh lima orang dari pihak laki-laki dan pihak perempuan ada semuanya, maka
yang pasti mendapat adalah salah seorang dari : suami istri, ayah dan ibu, anak
laki-laki dan anak perempuan.
4.
Dzawil
furudl dan dzawil arham
Ahli waris itu ada dua macam :
- Ahli waris
Dzawil Furudl
- Ahli waris
Ashabah
Dzawil
furudl
Ahli waris Dzawil
Furudl ialah ahli waris yang menerima bagian yang telah ditentukan oleh syara’,
misalnya setengah, seperempat , seperdelapan, dan sebagainya.
Ahli waris Ashbah ialah ahli waris yang bagiannya
tidak ditentukan, tetapi disesuaikan dengan adanya ahli waris Dzawil Furudl.
Mereka akan menerima sisa bagian, atau sisa harta setelah diambil oleh ahli
waris Dzawil Furudl yang ada. Oleh karena itu, mungkin mereka menerima sedikit,
mungkin banyak, dan mungkin juga tidak dapat bagian karena harta warisan telah
habis diambil oleh ahli waris Dzawil Furudl.
Dzawil
arham
Dzawil arham ialah
orang-orang yang termasuk keluarga jenazah, tetapi selain ahli waris dua puluh
lima sebagaimana yang telah disebutkan dalam sub bab sebelumnya.
5.
Furudlun
muqaddarah
Furudlun muqaddarah ialah ketentuan bagian yang
telah ditentukan kadarnya masing-masing.
- Yang
menerima ⅟2 ialah:
- Anak
perempuan (hanya seorang) apabila tidak ada anak laki-laki.
Dalam Al Qur’an
disebutkan :
-
Artinya : “Dan jika
anak perempuan itu hanya seorang, maka baginya seperdua harta pusakanya”. (Q.S.
An Nisaa’ : 11).
- Cucu
perempuan dari anak laki-laki, apabila tidak anak perempuan.
- Saudara
perempuan seayah, atau saudara perempuan seibu bila saudara perempuan
seayah dan seibu tidak ada.
Dalam Al Qur’an
disebutkan :
-
Artinya : “Dan baginya
(yang meninggal) seorang saudara perempuan, maka ia mendapat seperdua harta
yang ditinggalkan jenazah itu”. (Q.S. An Nisaa’ : 175).
- Suami. Bila
tidak ada anak atau cucu dari anak laki-laki.
Dalam Al Qur’an
disebutkan :
-
Artinya : “Dan bagimu
setengah harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika tidak meninggalkan
anak”. (Q.S. An Nisaa’ : 12).
- Yang
mendapat ⅟4 ialah :
- Suami,
apabila ada ank atau cucu laki-laki.
Disebutan dalam Al
Qur’an :
-
Artinya : “Maka jika
istri-istrimu yang meninggal mempunyai anak, maka bagimu seperempat dari apa
yang ditinggalkan oleh mereka sesudah dilaksanakan wasiat yang diwasiatkannya
dan setelah hutng-hutngnya dibayar”. (Q.S. An Nisaa’ : 12).
- Istri
seorang atau lebih, bilamana tidak ada anak dan tidak ada cucu laki-laki.
Kalau istri itu berbilang maka seperempat itu dibagi rata antara mereka.
Disebutkan dalam Al
Qur’an :
-
Artinya : “Dan bagi
mereka (istri-istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak
meninggalkan anak”. (Q.S. An Nisaa’ : 12).
- Yang
menerima ⅟8 ialah :
- Istri.
(seorang atau lebih), apabila ada anak, atau cucu dari anak laki-laki.
Dalam Al Qur’an
disebutkan :
-
Artinya : “Maka jika
kamu meninggalkan anak maka bagi mereka (istri-istri) mendapat seperdelapan
dari harta yang kamu tinggalkan”. (Q.S. An Nisaa’ : 12).
- Yang
menerima 2/3 ialah:
- Dua orang
anak perempuan atau lebih bila tidak ada anak laki-laki.
Disebutkan dalam
Al-Qur’an :
-
Artinya : “Maka jika
mereka (anak perempuan) itu diatas dua (dua orang atau lebih) maka bagi mereka
dua pertiga harta yang ditinggalkannya”. (Q.S. An Nisaa’ : 11).
- Dua cucu
perempuan dari anak laki-laki atau lebih, apabila tidak ada anak
perempuan.
- Saudara
perempuan seayah dan seibu (dua atau lebih).
Dalam Al Qur’an
disebutkan :
-
Artinya : “Dan jika
saudara perempuan itu dua orang maka bagi keduannya dua pertiga dari harta yang
ditinggalkannya”.
- Saudara
perempuan seayah, dua orang atau lebih bila saudara seayah dan seibu tidak
ada.
- Yang
menerima 1/3 ialah :
- Ibu bila
tidak ada anak atau cucu dari anak laki-laki, dan tidak ada dua orang
saudara, (baik laki-laki atau perempuan, baik seayah seibu atau seayah
saja atau seibu saja).
Disebutkan dalam Al
Qur’an :
-
Artinya :”Maka jika
jenazah tidak mempunyai anak, sedangkan yang mewarisinya kedua ibu bapaknya,
maka bagi ibunya sepertiga. Maka jika jenazah mempunyai beberapa saudara maka
ibunya mendapat seperenam”. (Q.S. An Nisaa’ : 11).
- Dua orang
saudara atau lebih yang seibu, baik laki-laki atau perempuan.
Dalam Al Qur’an
disebutkan :
-
Artinya :”Maka jika
saudara seibu itu lebih dari seorang maka mereka berserikat menerima sepertiga
bersama-sama”. (Q.S. An Nisaa’ : 12).
- Yang
menerima 1/6 ialah :
- Ibu,
bilamana ada anak, cucu dari anak laki-laki, dua saudara atau lebih (baik
laki-laki maupun perempuan, baik sekandung, seayah atau seibu saja).
Disebutkan dalam Al
Qur’an :
-
Artinya :”Maka jika ia
mempunyai beberapa saudara (baik laki-laki maupun perempuan sekandung atau
seayah atau seibu) maka bagi ibunya seperenam”. (Q.S. An Nisaa’ :11).
Disebutkan pula :
-
Yang artinya : “Dan
bagi kedua orang tuanya, bagi masing-masing dari keduanya seperenam dari harta
yang ditinggalkan jika ia mempunyai anak”. (Q.S. An Nisaa’ : 11).
- Ayah, bila
ada anak atau cucu dari anak laki-laki.
- Nenek
(ibunya ibu atau ibunya ayah) bila tidak ada ibu, berdasarkan Hadits dari
Zaed.
- Datuk
(ayahnya ayah), bila ada anak, cucu dari anak laki-laki dan tidak ada
ayah.
- Cucu
perempuan dari anak laki-laki, bila ada anak perempuan. Kalau anak
perempuan berbilang, maka cucu perempuan tadi tidak menerima warisan.
Disebutkan dalam Hadits
:
-
Yang artinya :”Telah
menetapkan Nabi Muhammad S.A.W. cucu perempuan dari anak laki-laki yang beserta
ank perempuan”. (H.R. Bukhari).
- Saudara
seibu, baik laki-laki atau perempuan.
Dalam Al Qur’an
disebutkan :
-
Artinya :”Dan baginya
ada seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan, maka bagi
masing-masing dari keduanya mendapat seperenam”. (Q.S. An Nisaa’ :12)
- Saudara perempuan seayah, bila ada saudara perempuan sekandung. Jika saudara perempuan sekandung berbilang maka saudara perempuan tidak mendapat bagian.
Jika kalian ingin mengunduh filenya secara lengkap, bisa diunduh di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar