Selasa, 09 Oktober 2012

Pembagian Warisan


Pembagian Warisan
Warisan

Harta warisan atau harta peninggalan jenazah itu baru dapat dibagi, sesudah ditunaikan lebih dahulu mengenai hak harta tersebut, ialah :

  1. Biaya penyelenggaraan jenazah, entah itu kain kafan, biaya penguburan dan sebagainya, diambilkan dari harta peninggalan tersebut.
  2. Untuk melunasi hutang. Baik hutang terhadap Allah, misalnya zakat, atau hutang terhadap sesama manusia. Semua diambilkan dari harta peninggalannya.
  3. Melaksanakan wasiat jenazah, ketika akan meninggal. Dan wasiat tadi tidak lebih dari sepertiga harta peninggalannya.

Sesudah tiga hal tersebut diselesaikan, barulah harta warisan itu dapat dibagikan kepada yang berhak menerimanya.

1.    Sebab-Sebab Mendapat Warisan

Sebab-sebab mendapat warisan atau “asbabul irtsi” itu ada empat, yaitu :

  1. Sebab pertalian nasab. Misalnya: ayah, ibu nenek, anak, dan cucu
  2. Sebab perkawinan. Menjadi suami atau istri.
  3. Sebab memerdekakan budak. Orang yang memerdekakan budak, ia mendapat warisan dari budak yang dimerdekakan itu.
  4. Sebab hak Islam. Kalau tidak ada ahli waris yang tertentu, maka harta warisan itu diserahkan kepada “Baitul Mal” untuk kepentingan umat Islam.

Nabi Muhammad S.A.W. bersabda :
-
Yang artinya : “Aku menjadi ahli waris orang yang tidak mempunyai ahli waris”. (H.R. Ahmad dan Abu Dawud).

Nabi Muhammad S.A.W. tentunya menerima harta warisan itu tidak untuk dirinya sendiri, melainkan untuk kepentingan kaum muslimin.







2.    Sebab-sebab tidak mendapat warisan

Seseorang terhalang untuk mendapatkan warisan ialah :

a.      Sebab menjadi hamba sahaya. Seorang hamba sahaya atau budak, tidak mendapat warisan dari keluarganya yang meninggal dunia, selama ia masih menjadi budak.
Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Artinya : “Hamba sahaya yang dimiliki tidak mempinyai kekuasaan atas sesuatupun”.
(Q.S. An Nahl :75).
b.      Sebab membunuh. Orang yang membunuh tidak dapat warisan dari orang yang dibunuhnya. Rasulullah S.A.W. bersabda :
-
Yang artinya : “Orang yang membunuh tidak mewarisi dari orang yang dibunuhnya sedikitpun”. (H.R. An Nassaa-i).

c.       Sebab perbedaan agama. Orang Islam tidak mewarisi orang yang bukan Islam, begitu juga sebaliknya.

d.      Sebab murtad. Orang yang murtad atau keluar dari agama islam, tidak mendapat warisan dari seorang muslim, begitu juga sebaliknya.











3.    Ahli waris

Ahli waris atau orang yang dapat menerima warisan itu ada dua puluh lima orang, lima belas dari pihak laki-laki, dan sepuluh orang dari pihak perempuan, ialah sebagai berikut :

Ahli waris dari pihak laki-laki
Ahli waris dari pihak laki-laki ialah :

  1. Anak laki-laki
  2. Anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu laki-laki)
  3. Ayah
  4. Ayahnya ayah (kakek)
  5. Saudara laki-laki seibu-seayah (saudara sekandung)
  6. Saudara laki-laki seayah
  7. Saudara laki-laki seibu
  8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
  9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
  10. Saudara laki-laki ayah (paman) yang seibu-sebapa dengan ayah
  11. Paman yang sebapa dengan ayah
  12. Anak laki-laki dari paman yang seibu-sebapa dengan ayah
  13. Anak laki-laki dari paman yang sebapa dengan ayah
  14. Suami
  15. Orang laki-laki yang memerdekakan jenazah

Apabila lima belas orang diatas ada semuanya, maka yang mendapat warisan hanyalah tiga orang saja, yaitu :
  1. Ayah
  2. Anak laki-laki
  3. Suami










Ahli waris dari pihak perempuan

Ahli waris dari pihak perempuan ialah :
  1. Anak perempuan
  2. Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan)
  3. Ibu
  4. Ibunya ayah(nenek)
  5. Ibunya ibu (nenek)
  6. Saudara perempuan seayah-seibu
  7. Saudara perempuan seayah
  8. Saudara perempuan seibu
  9. Istri
  10. Perempuan yang memerdekakan jenazah

Apabila sepuluh orang tersebut itu ada semua, maka yang mendapat warisan hanya lima orang saja, yaitu :
  1. Istri
  2. Anak perempuan
  3. Anak perempuan dari anak laki-laki
  4. Ibu
  5. Saudara perempuan seayah-seibu

Kalau sekiranya dua puluh lima orang dari pihak laki-laki dan pihak perempuan ada semuanya, maka yang pasti mendapat adalah salah seorang dari : suami istri, ayah dan ibu, anak laki-laki dan anak perempuan.


4.    Dzawil furudl dan dzawil arham
Ahli waris itu ada dua macam :
  1. Ahli waris Dzawil Furudl
  2. Ahli waris Ashabah

Dzawil furudl

Ahli waris Dzawil Furudl ialah ahli waris yang menerima bagian yang telah ditentukan oleh syara’, misalnya setengah, seperempat , seperdelapan, dan sebagainya.
Ahli waris Ashbah ialah ahli waris yang bagiannya tidak ditentukan, tetapi disesuaikan dengan adanya ahli waris Dzawil Furudl. Mereka akan menerima sisa bagian, atau sisa harta setelah diambil oleh ahli waris Dzawil Furudl yang ada. Oleh karena itu, mungkin mereka menerima sedikit, mungkin banyak, dan mungkin juga tidak dapat bagian karena harta warisan telah habis diambil oleh ahli waris Dzawil Furudl.

Dzawil arham
Dzawil arham ialah orang-orang yang termasuk keluarga jenazah, tetapi selain ahli waris dua puluh lima sebagaimana yang telah disebutkan dalam sub bab sebelumnya.

5.    Furudlun muqaddarah
Furudlun muqaddarah ialah ketentuan bagian yang telah ditentukan kadarnya masing-masing.

  1. Yang menerima 2  ialah:
  1. Anak perempuan (hanya seorang) apabila tidak ada anak laki-laki.
Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Artinya : “Dan jika anak perempuan itu hanya seorang, maka baginya seperdua harta pusakanya”. (Q.S. An Nisaa’ : 11).
  1. Cucu perempuan dari anak laki-laki, apabila tidak anak perempuan.
  2. Saudara perempuan seayah, atau saudara perempuan seibu bila saudara perempuan seayah dan seibu tidak ada.
Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Artinya : “Dan baginya (yang meninggal) seorang saudara perempuan, maka ia mendapat seperdua harta yang ditinggalkan jenazah itu”. (Q.S. An Nisaa’ : 175).
  1. Suami. Bila tidak ada anak atau cucu dari anak laki-laki.
Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Artinya : “Dan bagimu setengah harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika tidak meninggalkan anak”. (Q.S. An Nisaa’ : 12).

  1. Yang mendapat 4 ialah :
  1. Suami, apabila ada ank atau cucu laki-laki.
Disebutan dalam Al Qur’an :
-
Artinya : “Maka jika istri-istrimu yang meninggal mempunyai anak, maka bagimu seperempat dari apa yang ditinggalkan oleh mereka sesudah dilaksanakan wasiat yang diwasiatkannya dan setelah hutng-hutngnya dibayar”. (Q.S. An Nisaa’ : 12).

  1. Istri seorang atau lebih, bilamana tidak ada anak dan tidak ada cucu laki-laki. Kalau istri itu berbilang maka seperempat itu dibagi rata antara mereka.
Disebutkan dalam Al Qur’an :
-
Artinya : “Dan bagi mereka (istri-istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak meninggalkan anak”. (Q.S. An Nisaa’ : 12).


  1. Yang menerima 8 ialah :
  1. Istri. (seorang atau lebih), apabila ada anak, atau cucu dari anak laki-laki.
Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Artinya : “Maka jika kamu meninggalkan anak maka bagi mereka (istri-istri) mendapat seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan”. (Q.S. An Nisaa’ : 12).

  1. Yang menerima 2/3 ialah:
  1. Dua orang anak perempuan atau lebih bila tidak ada anak laki-laki.
Disebutkan dalam Al-Qur’an :
-
Artinya : “Maka jika mereka (anak perempuan) itu diatas dua (dua orang atau lebih) maka bagi mereka dua pertiga harta yang ditinggalkannya”. (Q.S. An Nisaa’ : 11).
  1. Dua cucu perempuan dari anak laki-laki atau lebih, apabila tidak ada anak perempuan.
  2. Saudara perempuan seayah dan seibu (dua atau lebih).
Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Artinya : “Dan jika saudara perempuan itu dua orang maka bagi keduannya dua pertiga dari harta yang ditinggalkannya”.
  1. Saudara perempuan seayah, dua orang atau lebih bila saudara seayah dan seibu tidak ada.

  1. Yang menerima 1/3 ialah :
  1. Ibu bila tidak ada anak atau cucu dari anak laki-laki, dan tidak ada dua orang saudara, (baik laki-laki atau perempuan, baik seayah seibu atau seayah saja atau seibu saja).
Disebutkan dalam Al Qur’an :
-
Artinya :”Maka jika jenazah tidak mempunyai anak, sedangkan yang mewarisinya kedua ibu bapaknya, maka bagi ibunya sepertiga. Maka jika jenazah mempunyai beberapa saudara maka ibunya mendapat seperenam”. (Q.S. An Nisaa’ : 11).
  1. Dua orang saudara atau lebih yang seibu, baik laki-laki atau perempuan.
Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Artinya :”Maka jika saudara seibu itu lebih dari seorang maka mereka berserikat menerima sepertiga bersama-sama”. (Q.S. An Nisaa’ : 12).








  1. Yang menerima 1/6 ialah :
  1. Ibu, bilamana ada anak, cucu dari anak laki-laki, dua saudara atau lebih (baik laki-laki maupun perempuan, baik sekandung, seayah atau seibu saja).
Disebutkan dalam Al Qur’an :
-
Artinya :”Maka jika ia mempunyai beberapa saudara (baik laki-laki maupun perempuan sekandung atau seayah atau seibu) maka bagi ibunya seperenam”. (Q.S. An Nisaa’ :11).

Disebutkan pula :
-
Yang artinya : “Dan bagi kedua orang tuanya, bagi masing-masing dari keduanya seperenam dari harta yang ditinggalkan jika ia mempunyai anak”. (Q.S. An Nisaa’ : 11).

  1. Ayah, bila ada anak atau cucu dari anak laki-laki.
  2. Nenek (ibunya ibu atau ibunya ayah) bila tidak ada ibu, berdasarkan Hadits dari Zaed.
  3. Datuk (ayahnya ayah), bila ada anak, cucu dari anak laki-laki dan tidak ada ayah.
  4. Cucu perempuan dari anak laki-laki, bila ada anak perempuan. Kalau anak perempuan berbilang, maka cucu perempuan tadi tidak menerima warisan.
Disebutkan dalam Hadits :
-
Yang artinya :”Telah menetapkan Nabi Muhammad S.A.W. cucu perempuan dari anak laki-laki yang beserta ank perempuan”. (H.R. Bukhari).
  1. Saudara seibu, baik laki-laki atau perempuan.
Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Artinya :”Dan baginya ada seorang saudara laki-laki atau seorang saudara perempuan, maka bagi masing-masing dari keduanya mendapat seperenam”. (Q.S. An Nisaa’ :12)
  1. Saudara perempuan seayah, bila ada saudara perempuan sekandung. Jika saudara perempuan sekandung berbilang maka saudara perempuan tidak mendapat bagian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar