Wasiat
Yang dimaksud wasiat
ialah pesan orang yang akan meninggal dunia tentang suatu kebijakan mengenai
harta bendanya yang akan ditinggalkan setelah ia mati. Hukum wasiat adalah
sunnah. Wasiat itu tidak wajib, sebab hak waris itu sudah ditentukan pembagiannya
oleh syara’.
Apabila seseorang
ketika akan meninggal dunia, dia berwasiat sesuatu, maka sahlah wasiat tersebut
dan wasiat itu berlaku sesudah orang tersebut
meninggal dunia.
Dalam Al Qur’an telah
disebutkan :
-
Artinya :”Sesudah
dilaksanakan wasiat yang diwasiatkannya dan setelah hutangnya dibayar”. (Q.S.
An Nisaa’ : 11).
Rukun
Wasiat :
Rukun wasiat yaitu:
1. Yang
berwasiat
2. Yang
diwasiati
3. Yang
diwasiatkan
4. Shighat
(pernyataan wasiat)
Contoh
wasiat misalnya:
Pada suatu hari, ada
orang yang merasa esok ia akan meninggal dunia dan berwasiat kepada anaknya,
untuk memberikan sepeda kepunyaannya kepada seseorang yang fakir. Dengan mengucapkan:
“Berikan sepeda ini, untuk ia”.
Orang yang diwasiati
atau diserahi wasiat untuk menjalankan wasiat itu harus disyaratkan :
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
sehat
4. Merdeka
(bukan hamba sahaya)
5. Dapat
dipercaya
6. Dapat
melaksanakan sebagaimana yang diwasiatkan
1.
Cara
Berwasiat
Apabila seseorang
merasa bahwa ajalnya sudah akan dating, maka dia dapat berwasiat dengan niat
yang ikhlas tentang suatu kebijakan terhadap hartanya. Jangan sampai merugikan
terhadap ahli waris yang akan ditinggalkan.