Selasa, 20 November 2012

Wasiat


Wasiat

Yang dimaksud wasiat ialah pesan orang yang akan meninggal dunia tentang suatu kebijakan mengenai harta bendanya yang akan ditinggalkan setelah ia mati. Hukum wasiat adalah sunnah. Wasiat itu tidak wajib, sebab hak waris itu sudah ditentukan pembagiannya oleh syara’.

Apabila seseorang ketika akan meninggal dunia, dia berwasiat sesuatu, maka sahlah wasiat tersebut dan wasiat itu berlaku sesudah orang tersebut  meninggal dunia.

Dalam Al Qur’an telah disebutkan :
-
Artinya :”Sesudah dilaksanakan wasiat yang diwasiatkannya dan setelah hutangnya dibayar”. (Q.S. An Nisaa’ : 11).

Rukun Wasiat :

Rukun wasiat yaitu:
1.      Yang berwasiat
2.      Yang diwasiati
3.      Yang diwasiatkan
4.      Shighat (pernyataan wasiat)

Contoh wasiat misalnya:

Pada suatu hari, ada orang yang merasa esok ia akan meninggal dunia dan berwasiat kepada anaknya, untuk memberikan sepeda kepunyaannya kepada seseorang yang fakir. Dengan mengucapkan: “Berikan sepeda ini, untuk ia”.

Orang yang diwasiati atau diserahi wasiat untuk menjalankan wasiat itu harus disyaratkan :
1.      Islam
2.      Baligh
3.      Berakal sehat
4.      Merdeka (bukan hamba sahaya)
5.      Dapat dipercaya
6.      Dapat melaksanakan sebagaimana yang diwasiatkan




1.      Cara Berwasiat
Apabila seseorang merasa bahwa ajalnya sudah akan dating, maka dia dapat berwasiat dengan niat yang ikhlas tentang suatu kebijakan terhadap hartanya. Jangan sampai merugikan terhadap ahli waris yang akan ditinggalkan.

Jangan sampai didorong oleh hawa nafsu agar dipuji oleh masyarakat, melainkan untuk mencari keridla’an Allah S.W.T. Diucapkan dengan kata-kata yang jelas. Diikrarkan dihadapan dua orang saksi yang boleh dipercaya, dan lebih baik wasiat itu ditulis dan ditanda tangani.

2.      Ketentuan Ketentuan Wasiat

Wasiat itu berlaku dengan ketentuan :

1.      Harta yang diwasiatkan untuk amal itu harus tidak boleh melebihi dari sepertiga dari harta peninggalannya. Kalau melebihi sepertiga harta peninggalannya tidak sah, sebab akan merugikan kepada ahli waris yang berhak atas harta yang ditinggalkannya.

Rasulullah S.A.W. bersabda :
-
Artinya :”Sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya apabila engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan mampu (mempunyai harta) itu lebih baik daripada engkau tinggalkan mereka menjadi orang fakir yang perbuatannya meminta-minta kepada manusia”.
(H.R. Bukhari Muslim).

Disebutkan dalam hadits : Ibnu Abbas Berkata :
-
Artinya :”Alangkah baiknya sekiranya manusia sungguh-sungguh mengurangi wasiat mereka dari sepertiga kepada seperempat, maka sesungguhnya Rasulullah S.A.W. bersabda : Wasiat itu sepertiga dan sepertiga itu banyak”. (H.R. Bukhari dan Muslim).

2.      Wasiat itu harus ditujukan kepada orang yang bukan ahli waris. Jika ditujukan kepada ahli waris maka wasiat itu tidak sah. Kecuali ahli waris lainnya merelakannya.

Rasulullah S.A.W. bersabda :
-
Artinya :”Tidak boleh wasiat tertuju kepada ahli waris kecuali para ahli waris lainnya menghendakinya”. (H.R. Ad Daaruquthni).



3.      Cara Melaksanakan Wasiat
Orang yang diwasiati atau yang menerima wasiat harus bertanggung jawab terhadap wasiat itu, disaksikan oleh dua orang yang adil dan boleh dipercaya. Dan lebih utama bila ditulis.

Kalau sekiranya tidak dapat melaksanakan wasiat, maka jangan diterima wasiat tersebut, dan harap diserahkan saja kepada orang lain yang mampu melaksanakannya.

Setelah orang yang berwasiat meninggal dunia, maka harta warisan yang ditinggalkannya boleh dibagi setelah wasiat tersebut dilaksanakan, dan diserahkan kepada yang berhak.


Jika saudara ingin mengunduh filenya secara lengkap, bisa diunduh di sini

Sekian yang bisa saya ketik untuk anda semua. Kalau ada kesalahan kami mohon untuk dimaafkan, dan kalian bisa melontarkan komentar anda di bawah ini. Terimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar