Wasiat
Yang dimaksud wasiat
ialah pesan orang yang akan meninggal dunia tentang suatu kebijakan mengenai
harta bendanya yang akan ditinggalkan setelah ia mati. Hukum wasiat adalah
sunnah. Wasiat itu tidak wajib, sebab hak waris itu sudah ditentukan pembagiannya
oleh syara’.
Apabila seseorang
ketika akan meninggal dunia, dia berwasiat sesuatu, maka sahlah wasiat tersebut
dan wasiat itu berlaku sesudah orang tersebut
meninggal dunia.
Dalam Al Qur’an telah
disebutkan :
-
Artinya :”Sesudah
dilaksanakan wasiat yang diwasiatkannya dan setelah hutangnya dibayar”. (Q.S.
An Nisaa’ : 11).
Rukun
Wasiat :
Rukun wasiat yaitu:
1. Yang
berwasiat
2. Yang
diwasiati
3. Yang
diwasiatkan
4. Shighat
(pernyataan wasiat)
Contoh
wasiat misalnya:
Pada suatu hari, ada
orang yang merasa esok ia akan meninggal dunia dan berwasiat kepada anaknya,
untuk memberikan sepeda kepunyaannya kepada seseorang yang fakir. Dengan mengucapkan:
“Berikan sepeda ini, untuk ia”.
Orang yang diwasiati
atau diserahi wasiat untuk menjalankan wasiat itu harus disyaratkan :
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
sehat
4. Merdeka
(bukan hamba sahaya)
5. Dapat
dipercaya
6. Dapat
melaksanakan sebagaimana yang diwasiatkan
1.
Cara
Berwasiat
Apabila seseorang
merasa bahwa ajalnya sudah akan dating, maka dia dapat berwasiat dengan niat
yang ikhlas tentang suatu kebijakan terhadap hartanya. Jangan sampai merugikan
terhadap ahli waris yang akan ditinggalkan.
Jangan sampai didorong
oleh hawa nafsu agar dipuji oleh masyarakat, melainkan untuk mencari keridla’an
Allah S.W.T. Diucapkan dengan kata-kata yang jelas. Diikrarkan dihadapan dua
orang saksi yang boleh dipercaya, dan lebih baik wasiat itu ditulis dan ditanda
tangani.
2.
Ketentuan
Ketentuan Wasiat
Wasiat itu berlaku dengan ketentuan :
1. Harta
yang diwasiatkan untuk amal itu harus tidak boleh melebihi dari sepertiga dari
harta peninggalannya. Kalau melebihi sepertiga harta peninggalannya tidak sah,
sebab akan merugikan kepada ahli waris yang berhak atas harta yang
ditinggalkannya.
Rasulullah S.A.W. bersabda :
-
Artinya :”Sepertiga, dan sepertiga
itu banyak. Sesungguhnya apabila engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan
mampu (mempunyai harta) itu lebih baik daripada engkau tinggalkan mereka
menjadi orang fakir yang perbuatannya meminta-minta kepada manusia”.
(H.R. Bukhari Muslim).
Disebutkan dalam hadits : Ibnu
Abbas Berkata :
-
Artinya :”Alangkah baiknya
sekiranya manusia sungguh-sungguh mengurangi wasiat mereka dari sepertiga
kepada seperempat, maka sesungguhnya Rasulullah S.A.W. bersabda : Wasiat itu
sepertiga dan sepertiga itu banyak”. (H.R. Bukhari dan Muslim).
2. Wasiat
itu harus ditujukan kepada orang yang bukan ahli waris. Jika ditujukan kepada
ahli waris maka wasiat itu tidak sah. Kecuali ahli waris lainnya merelakannya.
Rasulullah S.A.W. bersabda :
-
Artinya :”Tidak boleh wasiat
tertuju kepada ahli waris kecuali para ahli waris lainnya menghendakinya”.
(H.R. Ad Daaruquthni).
3.
Cara
Melaksanakan Wasiat
Orang yang diwasiati
atau yang menerima wasiat harus bertanggung jawab terhadap wasiat itu,
disaksikan oleh dua orang yang adil dan boleh dipercaya. Dan lebih utama bila
ditulis.
Kalau sekiranya tidak
dapat melaksanakan wasiat, maka jangan diterima wasiat tersebut, dan harap
diserahkan saja kepada orang lain yang mampu melaksanakannya.
Setelah orang yang
berwasiat meninggal dunia, maka harta warisan yang ditinggalkannya boleh dibagi
setelah wasiat tersebut dilaksanakan, dan diserahkan kepada yang berhak.
Jika saudara ingin mengunduh filenya secara lengkap, bisa diunduh di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar