Rabu, 10 Juni 2015

HUKUM MENOLAK DINIKAHKAN DENGAN CALON YANG TIDAK DICINTAI

Pertanyaan :

Assalamu ‘Alaikum WR. WB.
Buya Yahya, Saya ini adalah seorang wanita yang berumur 25 tahun dan belum menikah, akan tetapi orangtua saya memaksa saya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak saya cintai, apakah saya boleh menolak perintah orang tua saya? Tolong jawabannya Buya Yahya….

Jawaban :

Wa’alaikum Salam WR. WB.
Kita berkewajiban untuk patuh, berbakti kepada orang tua dan agar tidak durhaka. Termasuk di dalam masalah pernikahan, bahkan kebanyakan kedurhakaan seorang anak bermula dari masalah pernikahan. Mulai saat memilih atau setelah menikah, karena mengikuti hawa nafsu seorang anak menyakiti orang tua tanpa ia sadari.
Usia anda 25 tahun itu adalah usia menikah. Apa alasan anda menolak? jika alasannya karena laki-laki tersebut tidak baik agama dan akhlaqnya maka penolakan anda dibenarkan. Akan tetapi jika penolakan anda tanpa alasan atau karena anda punya calon sendiri itu adalah hakekat kedurhakaan kepada orang tua. Kalau memang pilihan orang tua anda adalah orang baik yang layak menjadi suami anda (sekufu) dan hati anda sehat tentu anda sangat senang dengan pilihan orang tua anda. Dan anda tidak akan menolak kecuali hati anda yang sakit karena sudah tidak hormat dan patuh pada orang tua atau karena anda sudah terlanjur mencintai seseorang. Kedua-duanya adalah awal bencana kedurhakaan. Mohon di koreksi kembali sebab penolakan anda.
Wallahu A’lam Bishshowab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar