Sumber : Ustadz Buya Yahya
Pertanyaan :
Jawaban :
Wa’alaikumussalam wr. Wb
Orang gila tidak wajib berpuasa bahkan seandainya berpuasa maka puasanya pun tidak sah. Namun dalam hal ini ulama membagi ada dua macam orang gila yaitu :
a. Orang gila yang disengaja jika berpuasa maka puasanya tidak sah dan wajib mengqodho’. Sebab sebenarnya ia wajib berpuasa kemudian ia telah dengan sengaja membuat di-rinya gila maka karena kesengajaan inilah ia wajib mengqodho’ pua-sanya setelah sehat akalnya.
b. Orang gila yang tidak disengaja tidak wajib berpuasa bahkan sean-dainya berpuasa maka puasanya tidak sah dan jika sudah sembuh dia tidak berkewajiban mengqodho’ ka-rena gilanya bukan disengaja.
Wallahu a’lam bisshowab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar