Jual
beli
1. Dasar-Dasar Jual Beli
Mencari penghidupan yang layak
atau kita sebut saja dengan kasab adalah idaman bagi setiap insan manusia
didunia. Yang demikian tidaklah karena hidup manusia di dunia ini menghajatkan
makan, minum, berpakaian dan lain sebagainya. Hajat ini merupakan kebutuhan
dasar manusia (kebutuhan primer).
Memang dalam agama mencari rizki
yang halal itu diperbolehkan dan wajib hukumnya, baik dengan jalan apapun yang
penting halal cara mendapatkannya. Dengan jual beli, sewa menyewa, pinjam
meminjam, menjual hasil bumi milik sendiri, bantu membantu dalam menghasilkan
sesuatu yang bermanfaat dan sebagainya.
Dalam agama Islam, berikhtiar
itu hukumnya wajib, jika ingin kenyang harus berjuang, mencari sesuap nasi
untuk mempertahankan hidupnya. Jika ingin berpakaian harus berjuang mencarinya
dengan cara halal. Tidak boleh manusia hanya berpangku tangan menantikan
jatuhnya emas dari langit.
Jual
beli
Jual beli atau Al Bai’u ialah
tukar menukar sesuatu benda dengan yang lain yang dilakukan oleh dua orang (dua
belah pihak) dengan memakai ijab-qabul (‘aqad) atas dasar kerelaan, rela sama
rela.
Jual beli itu termasuk perbuatan
yang halal bahkan termasuk pula perbuatan utama yang dianjurkan.
Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Artinya :”Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
(Q.S. Al Baqarah : 275).
Jadi dengan dihalalkannya jual
beli oleh Agama Islam, berarti Agama Islam membuka jalan seluas-luasnya bagi
manusia untuk mencapai kemajuan dibudang perekonomian, memberi kesempatan
seluas-luasnya untuk berlomba-lomba mencari harta duniawi yang halal.
Dilain ayat disebutkan :
-
Yang artinya :”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan
harta yang ada diantara kamu dengan cara yang batil (tidak sah) melainkan
dengan jual beli atas dasar kerelaan antara kamu”. (Q.S. An Nisaa’ : 29).
2. Rukun Jual Beli
Rukun jual beli yaitu :
- Penjual
- Pembeli
- Benda yang dibeli
- Alat untuk membeli
- Ijab, yakni pernyataan penyerahan yang sah dari penjual.
- Qabul, yakni pernyataan penerimaan yang sah dari pembeli.
Ijab dan qabul itu disebut
‘aqad. Orang yang menjalankan jual beli disebut ‘aqid. Jadi jual beli itu harus
memakai ‘aqad . “Aqdul Bai’I” namanya.
3. Syarat Jual Beli
Syarat bagi penjual dan pembeli
yaitu :
- Baligh. Jual beli anak kecil dianggap tidak sah, kecuali jual beli benda yang remeh, misalnya : permen, kwaci dan sebagainya.
- Berakal sehat. Tidak sah jual belinya orang gila, orang yang sedang mabuk dan sebagainya.
- Bukan pemboros. Seorang pemboros yang luar biasa, hingga tidak dapat memegang uang, dan tidak mengenal hitung (Safih), maka jual belinya tidak sah.
- Atas dasar kerelaan. Artinya harus dengan kemauannya sendiri, bukan karena terpaksa maupun dipaksa.
Syarat
bagi benda yang dibeli
Benda yang diperjual belikan tersebut harus :
- Suci
- Mengandung manfaat
- Dapat diserahkan
- Dimiliki dengan sempurna
- Dapat diketahui oleh kedua belah pihak
4. Larangan Dalam Jual Beli
Pada pokoknya jual beli itu
dilarang apabila menyebabkan menyakitkan hati penjual dan pembeli, atau
mengganggu ketentraman umum, atau menyempitkan pasaran atau menyebabkan
mengabaikan kewajiban terhadap Agama Islam.
Oleh karena itu, dilarang jual
beli sebagaimana disebutkan di bawah ini, sekalipun hukumnya sah tetapi ia
berdosa dan haram hukunya. Antara lain sebagai berikut :
Jual beli yang dilakukan
sehingga meninggalkan Shalat Jum’at. Karena sibuk dengan jual belinya, akhirnya
tidak shalat jum’at. Seharusnya sesibuk apapun jual beli tersebut seharusnya
mampu meluangkan waktu untuk mengerjakan Shalat.
Membeli barang untuk ditimbun, padahal barang itu sangant dihajatkan
oleh umum, dengan tujuan ia akan menjualnya dengan harga tinggi suatu hari
nanti, dan akan memberatkan masyarakat.
Membeli barang yang masih dalam
tawaran orang lain, ataupun menyuruh kepada penjual agar membatalkan jual beli,
dan ia sanggup membeli dengan harga yang lebih mahal dari pada pembeli yang
sebelumnya.
Jual beli tanah atau tanaman sejauh lemparan batu, jual beli dengan
mengandung unsure penipuan dan lain sebagainya. Atau dengan cara membeli barang
dengan mencegatnya sebelim sampai dipasar.
Rasulullah S.A.W. bersabda :
-
Yang artinya :”Janganlah membeli seseorang diantara kamu sesuatu yang
sudah dibeli orang lain”. (H.R. Bukhari dan Muslim).
Nabi Muhammad S.A.W bersabda :
-
Artinya :”Janganlah kamu mencegat orang-orang yang akan kepasar”.
(H.R. Bukhari dan Muslim).
5. Pembukuan yang Teratur
Dalam zaman kemajuan seperti
sekarang ini, dimana orang yang berniaga atau berdagang secara modern pula,
maka untuk kelancaran dan kesuksesan usahanya, memerlukan kepada pembukuan yang
teratur. Sehingga dapat diketahui untung dan ruginya secara jelas.
Begitu pula dalam segi hutang
piutang, harus ditulis dan dicatat dengan teratur, diperhitungkan masak-masak
agar jangan sampai mengalami kerugian dan kebangkrutan. Hutang piutang ditulisi
untuk menjaga agar tidak terjadi percekcokan di suatu hari nanti.
Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Artinya :”Hai orang-orang yang beriman apabila kamu berhutang piutang
satu sama lain, sampai kepada masa yang tertentu maka tulisilah hutang itu”.
(Q.S. Al Baqarah : 282).
Begitu juga dianjurkan agar mencari dua orang saksi.
Sebagaimana yang disebutkan
dalam Al Qur’an :
-
Artinya :”Maka carilah saksi dua orang laki-laki dari kamu”. (Q.S. Al
Baqarah : 282).
6. Koperasi dan Qiradl
Koperasi
Syirkah atau syarikat ialah
persekutuan atau usaha bersama antara dua orang atau lebih, dalam harta untuk
berniaga, dengan maksud membagi keuntungan bersama menurut besar kecilnya harta
masing-masing, dengan syarat yang telah ditentukan atas dasar kejujuran dan
kerelaan.
Syirkah itu termasuk perbuatan
yang terpuji dan halal, bila dijalankan dengan jujur tidak khianat menghianati.
Begitu juga koperasi yang sesungguhnya termasuk pula syirkah. Sebab tujuan
koperasi bukanlah hanya untuk mencari keuntungan saja, melainkan bersifat
tolong menolong untuk memenuhi kebutuhan hidup sesame manusia.
Rasulullah S.A.W. bersabda :
-
Yang artinya : Allah berfirman :”Aku menjadi orang ketiga dari dua
orang yang bersekutu, selama tidak berhianat salah seorang dari keduanya, maka
apabila berkhianat Aku keluar dari keduanya”.
Rukun Syirkah yaitu :
- Terdapat harta
- Keuntungan
- Pokok pekerjaan
Berdasarkan hadits di atas,
dapat kita mengambil hokum secara umum, bahwa orang yang mengadakan syirkah
atau persekutuan kerja sama itu akan mendapatkan barokah dan rahmat dari Allah
S.W.T. asal menjalankannya jujur. Inilah yang disebut syirkatul inan yakni
syirkah harta benda.
Qiradl
Qiradl ialah meminjamkan harta
benda kepada orang lain untuk tujuan berniaga dengan maksud membagi keuntungan
antara keduanya, apabila untung, menurut persetujuan yang telah disepakati
bersama, atas dasar kerelaan.
Ini termasuk suatu usaha yang
halal juga dan termasuk juga syirkah, Imam Al Mawardi mengambil dalil tentang
qiradl ini berdasar ayat :
-
Yang artinya :”Tidak berdosa atas kamu mencari anugerah dari
Tuhanmu”.(Q.S. Al Baqarah : 198).
Sedangkan hasil keuntungan dari qiradl ini termasuk anugerah dari
Tuhan juga.
7. Tabungan (Bank) dan Wesel
Dalam dunia yang sudah maju
seperti sekarang ini, maka bank sangat dibutuhkan sekali untuk melancarkan
jalannya roda perekonomian, terutama sekalli dalam dunia perusahaan dan
perdagangan.
Menyimpan maupun meminjam modal dalam Bank biasanya
disertai bunga yang telah ditentukan menurut peraturan. Bagaimanakah hukumnya
bunga ini? Apakah termasuk riba yang diharamkan dalam Agam Islam?
Memang riba hukumnya haram.
Tetapi oleh karena keadaan darurat seperti sekarang ini sebelum ada Bank yang
tidak memakai bunga, maka sulit bila tidak ada bank dengan sistim bunga ini, kiranya
diperbolehkan semata-mata darurat. Sebagaimana halnya bangkai haram dimakan,
tetapi orang boleh makan bangkai dalam keadaan darurat.
Dalam hal bank ini berbeda-beda
pendapat Ulama. Ada yang memperbolehkannya secara mutlak, dan ada pula yang
mengharamkannya dengan mutlak. Dan sebagian Ulama memperbolehkannya bila dalam
keadaan darurat atau terpaksa, tidak ada jalan lain.
Wesel, pengiriman uang dari suatu tempat ketempat yang
lain, diperbolehkan dalam Agama Islam, agar dengan wesel itu tidak ada kesukaran
lagi untuk mengirimkan uang ke tempat yang jauh, dan berarti kebutuhan manusia
terpenuhi mengenai kirim mengirim uang ini, dapat dengan mudah. Sedangkan
perangko ongkos pengiriman itu wajar. Sebab kalau toh kita akan mengirimkan ke
tempat yang jauh itu memakai biaya pula bahkan biayanya bisa lebih besar
daripada ongkos wesel tersebut.
Jika saudara ingin mengunduh filenya secara lengkap, bisa diunduh di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar