Kamis, 31 Januari 2013

Jual beli




Jual beli

1.      Dasar-Dasar Jual Beli

Mencari penghidupan yang layak atau kita sebut saja dengan kasab adalah idaman bagi setiap insan manusia didunia. Yang demikian tidaklah karena hidup manusia di dunia ini menghajatkan makan, minum, berpakaian dan lain sebagainya. Hajat ini merupakan kebutuhan dasar manusia (kebutuhan primer).

Memang dalam agama mencari rizki yang halal itu diperbolehkan dan wajib hukumnya, baik dengan jalan apapun yang penting halal cara mendapatkannya. Dengan jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, menjual hasil bumi milik sendiri, bantu membantu dalam menghasilkan sesuatu yang bermanfaat dan sebagainya.

Dalam agama Islam, berikhtiar itu hukumnya wajib, jika ingin kenyang harus berjuang, mencari sesuap nasi untuk mempertahankan hidupnya. Jika ingin berpakaian harus berjuang mencarinya dengan cara halal. Tidak boleh manusia hanya berpangku tangan menantikan jatuhnya emas dari langit.

Jual beli

Jual beli atau Al Bai’u ialah tukar menukar sesuatu benda dengan yang lain yang dilakukan oleh dua orang (dua belah pihak) dengan memakai ijab-qabul (‘aqad) atas dasar kerelaan, rela sama rela.

Jual beli itu termasuk perbuatan yang halal bahkan termasuk pula perbuatan utama yang dianjurkan.

Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Artinya :”Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Q.S. Al Baqarah : 275).

Jadi dengan dihalalkannya jual beli oleh Agama Islam, berarti Agama Islam membuka jalan seluas-luasnya bagi manusia untuk mencapai kemajuan dibudang perekonomian, memberi kesempatan seluas-luasnya untuk berlomba-lomba mencari harta duniawi yang halal.


Dilain ayat disebutkan :
-
Yang artinya :”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta yang ada diantara kamu dengan cara yang batil (tidak sah) melainkan dengan jual beli atas dasar kerelaan antara kamu”. (Q.S. An Nisaa’ : 29).

2.      Rukun Jual Beli

Rukun jual beli yaitu :

  1. Penjual
  2. Pembeli
  3. Benda yang dibeli
  4. Alat untuk membeli
  5. Ijab, yakni pernyataan penyerahan yang sah dari penjual.
  6. Qabul, yakni pernyataan penerimaan yang sah dari pembeli.

Ijab dan qabul itu disebut ‘aqad. Orang yang menjalankan jual beli disebut ‘aqid. Jadi jual beli itu harus memakai ‘aqad . “Aqdul Bai’I” namanya.

3.      Syarat Jual Beli
Syarat bagi penjual dan pembeli yaitu :

  1. Baligh. Jual beli anak kecil dianggap tidak sah, kecuali jual beli benda yang remeh, misalnya : permen, kwaci dan sebagainya.
  2. Berakal sehat. Tidak sah jual belinya orang gila, orang yang sedang mabuk dan sebagainya.
  3. Bukan pemboros. Seorang pemboros yang luar biasa, hingga tidak dapat memegang uang, dan tidak mengenal hitung (Safih), maka jual belinya tidak sah.
  4. Atas dasar kerelaan. Artinya harus dengan kemauannya sendiri, bukan karena terpaksa maupun dipaksa.







Syarat bagi benda yang dibeli

Benda yang diperjual belikan tersebut harus :

  1. Suci
  2. Mengandung manfaat
  3. Dapat diserahkan
  4. Dimiliki dengan sempurna
  5. Dapat diketahui oleh kedua belah pihak

4.      Larangan Dalam Jual Beli

Pada pokoknya jual beli itu dilarang apabila menyebabkan menyakitkan hati penjual dan pembeli, atau mengganggu ketentraman umum, atau menyempitkan pasaran atau menyebabkan mengabaikan kewajiban terhadap Agama Islam.

Oleh karena itu, dilarang jual beli sebagaimana disebutkan di bawah ini, sekalipun hukumnya sah tetapi ia berdosa dan haram hukunya. Antara lain sebagai berikut :

Jual beli yang dilakukan sehingga meninggalkan Shalat Jum’at. Karena sibuk dengan jual belinya, akhirnya tidak shalat jum’at. Seharusnya sesibuk apapun jual beli tersebut seharusnya mampu meluangkan waktu untuk mengerjakan Shalat.
Membeli barang untuk ditimbun, padahal barang itu sangant dihajatkan oleh umum, dengan tujuan ia akan menjualnya dengan harga tinggi suatu hari nanti, dan akan memberatkan masyarakat.

Membeli barang yang masih dalam tawaran orang lain, ataupun menyuruh kepada penjual agar membatalkan jual beli, dan ia sanggup membeli dengan harga yang lebih mahal dari pada pembeli yang sebelumnya.
Jual beli tanah atau tanaman sejauh lemparan batu, jual beli dengan mengandung unsure penipuan dan lain sebagainya. Atau dengan cara membeli barang dengan mencegatnya sebelim sampai dipasar.

Rasulullah S.A.W. bersabda :
-
Yang artinya :”Janganlah membeli seseorang diantara kamu sesuatu yang sudah dibeli orang lain”. (H.R. Bukhari dan Muslim).

Nabi Muhammad S.A.W bersabda :
-
Artinya :”Janganlah kamu mencegat orang-orang yang akan kepasar”. (H.R. Bukhari dan Muslim).

5.      Pembukuan yang Teratur

Dalam zaman kemajuan seperti sekarang ini, dimana orang yang berniaga atau berdagang secara modern pula, maka untuk kelancaran dan kesuksesan usahanya, memerlukan kepada pembukuan yang teratur. Sehingga dapat diketahui untung dan ruginya secara jelas.

Begitu pula dalam segi hutang piutang, harus ditulis dan dicatat dengan teratur, diperhitungkan masak-masak agar jangan sampai mengalami kerugian dan kebangkrutan. Hutang piutang ditulisi untuk menjaga agar tidak terjadi percekcokan di suatu hari nanti.

Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Artinya :”Hai orang-orang yang beriman apabila kamu berhutang piutang satu sama lain, sampai kepada masa yang tertentu maka tulisilah hutang itu”. (Q.S. Al Baqarah : 282).

Begitu juga dianjurkan agar mencari dua orang saksi.

Sebagaimana yang disebutkan dalam Al Qur’an :
-
Artinya :”Maka carilah saksi dua orang laki-laki dari kamu”. (Q.S. Al Baqarah : 282).













6.      Koperasi dan Qiradl

Koperasi

Syirkah atau syarikat ialah persekutuan atau usaha bersama antara dua orang atau lebih, dalam harta untuk berniaga, dengan maksud membagi keuntungan bersama menurut besar kecilnya harta masing-masing, dengan syarat yang telah ditentukan atas dasar kejujuran dan kerelaan.

Syirkah itu termasuk perbuatan yang terpuji dan halal, bila dijalankan dengan jujur tidak khianat menghianati. Begitu juga koperasi yang sesungguhnya termasuk pula syirkah. Sebab tujuan koperasi bukanlah hanya untuk mencari keuntungan saja, melainkan bersifat tolong menolong untuk memenuhi kebutuhan hidup sesame manusia.

Rasulullah S.A.W. bersabda :
-
Yang artinya : Allah berfirman :”Aku menjadi orang ketiga dari dua orang yang bersekutu, selama tidak berhianat salah seorang dari keduanya, maka apabila berkhianat Aku keluar dari keduanya”.

Rukun Syirkah yaitu :

  1. Terdapat harta
  2. Keuntungan
  3. Pokok pekerjaan

Berdasarkan hadits di atas, dapat kita mengambil hokum secara umum, bahwa orang yang mengadakan syirkah atau persekutuan kerja sama itu akan mendapatkan barokah dan rahmat dari Allah S.W.T. asal menjalankannya jujur. Inilah yang disebut syirkatul inan yakni syirkah harta benda.

Qiradl

Qiradl ialah meminjamkan harta benda kepada orang lain untuk tujuan berniaga dengan maksud membagi keuntungan antara keduanya, apabila untung, menurut persetujuan yang telah disepakati bersama, atas dasar kerelaan.

Ini termasuk suatu usaha yang halal juga dan termasuk juga syirkah, Imam Al Mawardi mengambil dalil tentang qiradl ini berdasar ayat :
-
Yang artinya :”Tidak berdosa atas kamu mencari anugerah dari Tuhanmu”.(Q.S. Al Baqarah : 198).

Sedangkan hasil keuntungan dari qiradl ini termasuk anugerah dari Tuhan juga.

7.      Tabungan (Bank) dan Wesel

Dalam dunia yang sudah maju seperti sekarang ini, maka bank sangat dibutuhkan sekali untuk melancarkan jalannya roda perekonomian, terutama sekalli dalam dunia perusahaan dan perdagangan.

Menyimpan maupun meminjam modal dalam Bank biasanya disertai bunga yang telah ditentukan menurut peraturan. Bagaimanakah hukumnya bunga ini? Apakah termasuk riba yang diharamkan dalam Agam Islam?

Memang riba hukumnya haram. Tetapi oleh karena keadaan darurat seperti sekarang ini sebelum ada Bank yang tidak memakai bunga, maka sulit bila tidak ada bank dengan sistim bunga ini, kiranya diperbolehkan semata-mata darurat. Sebagaimana halnya bangkai haram dimakan, tetapi orang boleh makan bangkai dalam keadaan darurat.

Dalam hal bank ini berbeda-beda pendapat Ulama. Ada yang memperbolehkannya secara mutlak, dan ada pula yang mengharamkannya dengan mutlak. Dan sebagian Ulama memperbolehkannya bila dalam keadaan darurat atau terpaksa, tidak ada jalan lain.

Wesel, pengiriman uang dari suatu tempat ketempat yang lain, diperbolehkan dalam Agama Islam, agar dengan wesel itu tidak ada kesukaran lagi untuk mengirimkan uang ke tempat yang jauh, dan berarti kebutuhan manusia terpenuhi mengenai kirim mengirim uang ini, dapat dengan mudah. Sedangkan perangko ongkos pengiriman itu wajar. Sebab kalau toh kita akan mengirimkan ke tempat yang jauh itu memakai biaya pula bahkan biayanya bisa lebih besar daripada ongkos wesel tersebut.


Jika saudara ingin mengunduh filenya secara lengkap, bisa diunduh di sini


Sekian yang bisa saya ketik untuk anda semua. Kalau ada kesalahan kami mohon untuk dimaafkan, dan kalian bisa melontarkan komentar anda di bawah ini. Terimakasih.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar