Minggu, 16 Desember 2012

Ruju’


Ruju’

1.      Pengertian Ruju’

Ruju’ atau Ar Ruju’ ialah kata-kata yang diucapkan oleh suami kepada istrinya dengan menyatakan bahwa ia telah meruju’ kembali kepada istrinya yang sudah diceraikannya tersebut, dengan maksud agar menjadi suaminya lagi, sebagimana sebelum ia menceraikannya.

Misalnya suami berkata kepada istrinya : “Hari ini aku telah meruju’ kepadamu”. Jadi ruju’ itu harus dinyatakan dengan kata-kata. Ruju’ itu hukumnya boleh (jaiz).

Dalam ruju’ ini harus dipersaksikan oleh kedua orang yang adil dan harus dengan kata-kata yang jelas. Dengan syarat bahwa istri yang akan diruju’ itu belum habis masa ‘iddahnya (masa menanti bagi wanita yang dicerai) dan dalam keadaan thalaq raj’i.

Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Artinya :”Dan dipersaksikanlah dihadapan dua orang yang adil dari kamu”. (Q.S. Ath Thalaq : 2).


Rukun ruju’ :

  1. Suami
  2. Istri
  3. Dua orang saksi
  4. Shighat (lafal ruju’)

2.      Ketentuan-Ketentuan Ruju’

            Beberapa ketentuan ruju’ yaitu :

  1. Istri masih dalam waktu ‘iddah.
  2. Ruju’ dilakukan dalam thalaq raj’i.
  3. Istri sudah pernah dicampuri. Karena istri belum pernah dicampuri kemudian dicerai, tidak ada masa ‘iddah baginya.
  4. Ditentukan siapa yang diruju’ itu.
  5. Kehendak sendiri, bukan karena dipaksa atau terpaksa.





Jika saudara ingin mengunduh filenya secara lengkap, bisa diunduh di sini


Sekian yang bisa saya ketik untuk anda semua. Kalau ada kesalahan kami mohon untuk dimaafkan, dan kalian bisa melontarkan komentar anda di bawah ini. Terimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar