Ruju’
1. Pengertian Ruju’
Ruju’ atau Ar Ruju’ ialah
kata-kata yang diucapkan oleh suami kepada istrinya dengan menyatakan bahwa ia
telah meruju’ kembali kepada istrinya yang sudah diceraikannya tersebut, dengan
maksud agar menjadi suaminya lagi, sebagimana sebelum ia menceraikannya.
Misalnya suami berkata kepada
istrinya : “Hari ini aku telah meruju’ kepadamu”. Jadi ruju’ itu harus
dinyatakan dengan kata-kata. Ruju’ itu hukumnya boleh (jaiz).
Dalam ruju’ ini harus
dipersaksikan oleh kedua orang yang adil dan harus dengan kata-kata yang jelas.
Dengan syarat bahwa istri yang akan diruju’ itu belum habis masa ‘iddahnya
(masa menanti bagi wanita yang dicerai) dan dalam keadaan thalaq raj’i.
Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Artinya :”Dan dipersaksikanlah dihadapan dua orang yang adil dari
kamu”. (Q.S. Ath Thalaq : 2).
Rukun ruju’ :
- Suami
- Istri
- Dua orang saksi
- Shighat (lafal
ruju’)
2. Ketentuan-Ketentuan Ruju’
Beberapa ketentuan ruju’ yaitu :
- Istri masih dalam
waktu ‘iddah.
- Ruju’ dilakukan
dalam thalaq raj’i.
- Istri sudah pernah
dicampuri. Karena istri belum pernah dicampuri kemudian dicerai, tidak ada
masa ‘iddah baginya.
- Ditentukan siapa
yang diruju’ itu.
- Kehendak sendiri,
bukan karena dipaksa atau terpaksa.
Jika saudara ingin mengunduh filenya secara lengkap, bisa diunduh di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar