Senin, 22 Desember 2014

PERMASALAHAN AHWAL DAN KETURUNAN SYARIFAH DALAM PERNIKAHAN

Bersama Ustadz Buya Yahya :

Pertanyaan :

Assalamulaikum Ustadz Yahya, yang dirahmati oleh Allah, saya mau bertanya, apa hukumnya menikah dengan wanita yang ibunya masih ada keturunan syarifah? yang saya tanyakan, apakah sah dohir bathin pernikahannya?? Sedangkan saya orang ajam. Atas jawabannya terimakasih.



Jawaban :

- Nasab yang diakui di dalam Islam adalah melalui jalur bapak (ayah), bukan dari jalur ibu, kecuali nasab Sayyidatina Fatimatuz Zahro dan itu pengecualian. Maka jika ada seorang Syarifah yang menikah dengan seorang yang bukan Syarif / bukan Sayyid maka anaknya adalah tidak bisa digolongkan nasabnya sambung kepada Nabi SAW karena bapaknya tidak sambung nasabnya kepada Nabi SAW. Akan tetapi anak tersebut tetap mendapatkan syarof ( kemuliaan ) karena masih sambung dengan ibu yang nyambung kepada Nabi SAW. Adapun di dalam hal ini maka tidak ada masalah jika seorang yang bukan Sayyid ingin menikah dengan seorang wanita yang anaknya seorang Syarifah dari bapak yang bukan sayyid, dan itu bukan termasuk melanggar pembahasan kafa-ah yang telah kita sebutkan. Jadi boleh saja menikah dan ini diperkenankan oleh madzhab apapun, dan tidak ada yang melarang di dalam masalah ini. Akan tetapi yang harus difahami bahwa wanita tersebut mempunyai syarof ( kemuliaan ) yang nyambung kepada Nabi SAW, akan tetapi nasab tidak. Nasabnya / silsilahnya tidak sambung kepada Nabi, tapi syarof ( kemuliaan ) nyambung kepada Nabi SAW karena ia lahir dari rahim seorang ibu yang sambung nasab kepada Nabi SAW. Wallahu a’lam bisshowab

1 komentar:

  1. https://revealationofthetruths.blogspot.co.id/2012/08/pernikahan.html

    syarifah dapat menikahi pribumi (ahwal)

    BalasHapus