Minggu, 16 Desember 2012

Mengurus Anak Yatim


Mengurus Anak Yatim

1.      Sikap Terhadap Anak Yatim

Islam adalah agama yang mementingkan pula soal kemasyarakatan. Menganjurkan agar manusia saling tolong-menolong meringankan beban hidup. Memberi pertolongan kepada orang yang menderita atau sedang dirundung malang adalah besar sekali pahalanya.

Lebih-lebih terhadap anak yatim, yang telah ditinggal oleh ayahnya, dan apalagi yang telah yatim piatu, karena ibunya juga telah kembali ke Rahmatullah. Maka terhadap anak yatim ini haruslah diberi pertolongan. Perlu ada orang yang mau mengurusi hal makannya, minumnya, pendidikannya dan lain sebagainya.

Anak yatim itu patut untuk dikasih sayangi, dan diurusi karena kalau tidak mereka akan relantar segala-galanya, dan terlantar pula tentang pendidikannya. Akhirnya akan menjadi anak yang menjadi beban masyarakat. Tidak karuan hidupnya, jadi anak yatim itu tidak boleh dihardik dan disia-siakan. Siapa tahu kelak ketika mereka sudah dewasa, dan telah mendapat didikan ilmu yang baik, akhirnya menjadi orang berilmu yang berguna hidupnya bagi masyarakat.

Orang yang mau mengurusi segala kebutuhan anak yatim benar-benar orang yang berjasa, dan akan memperoleh pahala dari hadirat Allah S.W.T.

Dalam Al Qur’an disebutkan:
-
Artinya :”Adapun anak yatim maka janganlah engkau menghinakannya. (Q.S. Adl Dluha :9).












2.      Memelihara Anak Yatim

Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Artinya :”Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah olehmu membaiki mereka itu lebih baik, dan jika kamu mencampuri urusan mereka, maka mereka itu menjadi saudaramu seagama, sedangkan Allah S.W.T. mengtahui orang yang berbuat kerusakan daripada yang berbuat baik”. (Q.S. Al Baqarah : 220).

Dalam kitab-kitab tafsir disebutkan, bahwa:
Abdullah bin Rawahah dan kawan-kawannya menanyakan kepada Nabi Muhammad S.A.W. tentang apakah boleh mencampuri urusan anak yatim dalam hal makan, minum, tempat tidur maupun harta bendanya, sebab mereka itu menjadi wali dari anak yatim tersebut. Karena setelah turun ayat yang melarang untuk makan harta anak yatim dengan tidak semestinya, maka mereka menjadi enggan dan tidak mau mengurusi anak yatim tersebut, kemudian turunlah ayat diatas yang menyatakan bahwa :

Mencampuri urusan anak yatim, memelihara dan mengurusi hidup dan kehidupan mereka adalah lebih baik daripada menjauhi mereka. Sebab anak yatim itu belum dapat berdiri diatas kaki sendiri, bahkan mereka membutuhkan bimbingan, asuhan dan pemeliharaan tentang hal makanannya, minumannya, memelihara hak miliknya, lebih-lebih ,engenai hal pendidikannya dan keagamaannya.

Dan orang yang mencampuri urusan anak yatim dengan tidak semestinya, yang demikian adalah berdosa dan haram hukumnya. Sebaliknya orang yang benar-benar dengan niat ikhlas ingin menolong anak yatim tersebut, akan mendapat pahala dari Allah S.W.T.

Kalau sekiranya yang mengurusi anak yatim tersebut adalah orang miskin, maka ia boleh makan harta dari anak yatim tersebut sepantasnya, sebagai imbalan atas jerih payah didalam mengurusinya. Oleh karena itu, memelihara anak yatim itu termasuk Fardlu Kifayah. Demikianlah menurut pendapat segolongan Ulama.


Jika saudara ingin mengunduh filenya secara lengkap, bisa diunduh di sini


Sekian yang bisa saya ketik untuk anda semua. Kalau ada kesalahan kami mohon untuk dimaafkan, dan kalian bisa melontarkan komentar anda di bawah ini. Terimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar