Larangan
melakukan kejahatan
1. Larangan Membunuh Orang
Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Artinya :”Dan janganlah kamu membunuh seseorang yang diharamkan oleh
Allah kecuali dengan hak (dengan jalan yang benar)”. (Q.S. Al An ‘aam : 151).
Membunuh orang tanpa ada sebab
syar’I (yang dibenarkan oleh Syara’) termasuk dosa yang sangat besar. Orang
yang melakukannya akan mendapat balasan yang setimpal.
Membunuh itu ada tiga macam
yaitu :