Larangan
melakukan kejahatan
1. Larangan Membunuh Orang
Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Artinya :”Dan janganlah kamu membunuh seseorang yang diharamkan oleh
Allah kecuali dengan hak (dengan jalan yang benar)”. (Q.S. Al An ‘aam : 151).
Membunuh orang tanpa ada sebab
syar’I (yang dibenarkan oleh Syara’) termasuk dosa yang sangat besar. Orang
yang melakukannya akan mendapat balasan yang setimpal.
a.
Membunuh secara sengaja
Membunuh sesame muslim tanpa ada
sebab syar’i dengan sengaja membunuh, dan dengan alat yang biasa digunakan
untuk membunuh, maka dikenakan hokum qishash, yakni wajib dibunuh pula. Kecuali
kalau ahli waris yang dibunuh itu memaafkannya dengan membayar diyat atau
memaafkannya sama sekali.
Disebutkan dalam Al Qur’an :
-
Artinya :”Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu hokum
qishash untuk membela orang-orang yang terbunuh”. (Q.S. Al Baqarah : 178).
Kecuali dikenakan hokum qishash
iapun sebelum mati harus bertaubat kepada Allah S.W.T. atas perbuatannya itu,
agar di akhirat nanti ia bebas dari siksa Allah S.W.T.
b.
Membunuh karena tersalah (tidak sengaja).
Membunuh tersalah atau tidak
sengaja membunuh, misalnya : ketika memanah binatang buruan, tetapi terkena
orang yang lewat, kemudian mati. Ia tidak dikenai hukuman qishash, tetapi wajib
memerdekakan hamba sahaya dan membayar denda (diyat) yang ringan.
Kecuali kalau keluarganya yang
dibunuh itu mensadaqahkannya yang artinya merelakannya, maka ia tidak usah
membayar diyat itu.
Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Artinya :”Dan barang siapa membunuh orang mukmin karena tersalah
(tidak sengaja) maka wajib memerdekakan budak yang mukmin dan wajib membayar
diyat yang diserahkan kepada keluarganya, kecuali kalau mereka
mensadaqahkannya”. (Q.S. An Nisaa’ : 92).
c.
Membunuh secara setengah sengaja
Seseorang yang membunuh secara
setengah sengaja (seperti sengaja) tetapi tidak sengaja membunuh, misalnya
memukul seseorang dengan cambuk amat kecil, yang biasanya tentu tidak mematikan
karena kecilnya dan sangat ringan alat itu, tetapi secara tiba-tiba ia mendadak
meninggal dunia, maka ia tidak dikenakan hukuman qishash, hanya wajib membayar
diyat yang berat yang ditanggung oleh keluarga yang membunuh, dan dapat
diangsur dalam waktu tiga tahun.
Denda berat ialah seratus ekor unta,
yang tiga puluh ekor betina umur tiga tahun, yang tiga puluh ekor lagi berumur
empat tahun dan yang empat puluh ekor unta yang hamil. Wajib dibayar oleh
pembunuh itu sendiri. Denda ini juga bagi orang yang membunuh secara setengah
sengaja, hanya saja dapat diangsur dalam waktu tiga tahun dan menjadi
tanggungan keluarga yang membunuh.
Denda ringan ialah seratus ekor
unta, yang dua puluh ekor berumur satu tahun, yang dua puluh ekor lagi berumur
dua tahun, yang dua puluh ekor lagi jantan berumur dua tahun, yang dua puluh
ekor lagi betina berumur tiga tahun, dan yang dua puluh ekor lagi betina
berumur empat tahun. Dapat dibayar dalam waktu tiga tahun, menjadi tanggungan
keluarga yang membunuh.
- Larangan Minum Minuman Keras dan Menyalahgunakan Narkoba
Syurbul khamri atau minuman arak
(minuman keras) haram hukumnya dalam agama Islam. Narkotika sekalipun demikian
pula memabukkan dan merusak akal.
Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Artinya :”Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya arak, judi dan
sembelihan untuk berhala dan undi nasib termasuk amal yang kotor dari syaitan,
maka jauhilah olehmu agar kamu sekalian berbahagia. (Q.S. Al Maaidah : 90).
Minuman keras yang
memabukkan, diminum banyak atau sedikit tetap haram hukumnya. Sebab Rasulullah
S.A.W. bersabda :
-
Artinya :”Sesuatu yang memabukkan dalam keadaan banyak, maka dalam
keadaan sedikit juga haram”. (H.R. An Nassaa-I, Abu Dawud dan At Turmudzi).
Orang yang minum minuman yang
memabukkan ia dikenai hukuman cambuk empat puluh kali. Disebutkan dalam Hadits
:
-
Yang artinya :”Sesungguhnya Nabi S.A.W. didatangkan kepada beliau
seorang laki-laki yang minum arak, kemudian mencambuknya dengan duapelepah
kurma empat puluh kali”. (H.R. Bukhari dan Muslim).
Diketahuinya kalau minum minuman
yang memabukkan ialah dengan dua saksinya yang melihat sendiri dan mengaku
sendiri.
- Larangan Mencuri dan Mencopet
Mencuri ialah mengambil harta
benda orang lain dengan sembunyi-sembunyi dari tempat yang layak untuk
menyimpannya, tanpa sepengetahuan atau izin dari pemiliknya.
Mencuri dirumah pemiliknya atau
dijalanan yang biasa kita sebut dengan mencopet diharamkan dalam agama Islam.
Termasuk permpasan terhadap milik seseorang yang dilindungi oleh hukum.
Orang yang mencuri itu dikenakan
hukuman had ialah dipotong tangannya yang kanan hingga pergelangan tangan, yang
dilakukan oleh Hakim sebagai hamba hukum dan penegak hukum.
Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Artinya :”Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan maka hendaklah kamu
potong tangannya, sebagai pembalasan dari perbuatannya, sebagai siksaan dari
Allah Maha Mulia lagi Maha Bijaksana”. (Q.S. Al Maa-idah : 38).
Pencuri dikenakan hukuman had
dengan syarat :
- Baligh (anak kecil
yang mencuri tidak dipotong tangannya).
- Berakal sehat
- Atas kehendak
sendiri (tidak karena dipaksa)
Syarat benda yang dicuri :
- Yang dicuri sampai
senisab ialah seperempat dinar atau kurang lebih 9,5 gram emas keatas.
- Benar-benar benda
tadi bukan miliknya sendiri
- Diambil dari tempat
yang layak
- Larangan Merampok
Merampok atau membegal ialah
mengambil milik orang lain secara paksa dan dengan kekerasan. Termasuk dosa
besar dan haram hukumnya.
Merampok atau membegal itu dapat dibagi menjadi :
- Dengan jalan
membunuh yang dirampoknya, tetapi tidak mengambil hartanya, maka hadnya
ialah dihukum bunuh yang setimpal atas perbuatannya.
- Dengan jalan
membunuh dan mengambil hartanya, hukumannya dibunuh dan disalib.
- Mengambil harta
tetapi tidak membunuh, maka hadnya ialah dipotong tangan kanan hingga
pergelangan tangan, dan kaki kiri dipotong hingga pergelangan kaki.
Disebutkan dalam Al Qur’an :
-
Artinya :”Sesungguhnya
pembalasan orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya dan berbuat kerusakan
di bumi nahwasannya mereka itu dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan
kaki mereka secara bertimbal balik atau mereka dibuang dari negeri
kediamannya”. (Q.S. Al Maa-idah : 33).
- Hanya mempertakuti
dan mengganggu orang di jalanan dan tidak mengambil harta sedikitpun dan
tidak pula membunuh, ini dipenjarakan dan diberi peringatan agar kapok
serta menghentikan perbuatannya.
Oleh karena itu, menjadi
kewajiban Imam untuk menjaga keselamatan umat, membersihkan semua pengacau yang
mengganggu keselamatan orang banyak. Sebab Islam melindungi hak hidup dan hak
milik dengan sebenar-benarnya.
- Larangan Berzina
Zina atau perzinaan alias
pelacuran adalah termasuk dosa besar yang diharamkan oleh agama Islam.
Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Artinya :”Dan janganlah kamu dekat-dekat perbuatan zina karena
sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang kotor, dan sejelek-jelek jalan yang
ditempuh”. (Q.S. Al Israa’ : 32).
Orang yang berzina itu ada dua
macam, yakni:
- Mushan, ialah orang yang sudah baligh, berakal
dan sudah pernah bercampur dengan jalan yang sah (sudah bersuami-istri
atau bercerai), baik ia masih dalam status bersuami atau beristri ataupun
bercerai.
Hukumannya ialah rajam
(dilempari batu sederhana hingga meninggal).
- Ghairu mushan atau tidak mushan ialah
seseorang yang mukalaf yakni orang Islam yang sudah baligh dan berakal
sehat dan masih bujangan, masih jejaka atau gadis, belum pernah menikah
atau belum pernah bercampur dengan jalan yang sah.
Hukumannya ialah dismbuk seratus
kali dan diasingkan satu tahun.
Disebutkan dalam Hadits dari Abu
Hurairah R.A. bahwasannya ada seseorang dating kepada Rasulullah S.A.W. dan
menceritakan bahwa anaknya yang masih bujangan (jejaka) berbuat zina dengan
seorang perempuan yang telah bersuami, maka Rasulullah S.A.W. bersabda :
-
Yang artinya :”Atas anakmu dicambuk seratus kali dan diasingkan
setahun. Dan pergilah engkau hai Anas kepada istri laki-laki ini, maka jika ia
mengaku maka rajamlah dia”. (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dalam menerapkan hukuman berzina
ini harus ada empat saksi. Kalau seseorang menuduh berbuat zina kepada orang
lain padahal ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi maka ia dikenakan
hukuman had ialah dicambuk delapan puluh kali.
Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Artinya :”Dan orang-orang yang mendakwa zina kepada perempuan yang
baik-baik kemudian mereka tidak dapat mendatangkan empat orang saksi maka
cambuklah mereka itu delapan puluh kali”. (Q.S. An Nuur : 4).
Jika saudara ingin mengunduh filenya secara lengkap, bisa diunduh di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar