Selasa, 23 April 2013

Larangan melakukan kejahatan


Larangan melakukan kejahatan

1.      Larangan Membunuh Orang

Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Artinya :”Dan janganlah kamu membunuh seseorang yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak (dengan jalan yang benar)”. (Q.S. Al An ‘aam : 151).

Membunuh orang tanpa ada sebab syar’I (yang dibenarkan oleh Syara’) termasuk dosa yang sangat besar. Orang yang melakukannya akan mendapat balasan yang setimpal.

Membunuh itu ada tiga macam yaitu :

a.      Membunuh secara sengaja

Membunuh sesame muslim tanpa ada sebab syar’i dengan sengaja membunuh, dan dengan alat yang biasa digunakan untuk membunuh, maka dikenakan hokum qishash, yakni wajib dibunuh pula. Kecuali kalau ahli waris yang dibunuh itu memaafkannya dengan membayar diyat atau memaafkannya sama sekali.

Disebutkan dalam Al Qur’an :
-
Artinya :”Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu hokum qishash untuk membela orang-orang yang terbunuh”. (Q.S. Al Baqarah : 178).

Kecuali dikenakan hokum qishash iapun sebelum mati harus bertaubat kepada Allah S.W.T. atas perbuatannya itu, agar di akhirat nanti ia bebas dari siksa Allah S.W.T.

b.      Membunuh karena tersalah (tidak sengaja).

Membunuh tersalah atau tidak sengaja membunuh, misalnya : ketika memanah binatang buruan, tetapi terkena orang yang lewat, kemudian mati. Ia tidak dikenai hukuman qishash, tetapi wajib memerdekakan hamba sahaya dan membayar denda (diyat) yang ringan.

Kecuali kalau keluarganya yang dibunuh itu mensadaqahkannya yang artinya merelakannya, maka ia tidak usah membayar diyat itu.
Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Artinya :”Dan barang siapa membunuh orang mukmin karena tersalah (tidak sengaja) maka wajib memerdekakan budak yang mukmin dan wajib membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya, kecuali kalau mereka mensadaqahkannya”. (Q.S. An Nisaa’ : 92).

c.       Membunuh secara setengah sengaja

Seseorang yang membunuh secara setengah sengaja (seperti sengaja) tetapi tidak sengaja membunuh, misalnya memukul seseorang dengan cambuk amat kecil, yang biasanya tentu tidak mematikan karena kecilnya dan sangat ringan alat itu, tetapi secara tiba-tiba ia mendadak meninggal dunia, maka ia tidak dikenakan hukuman qishash, hanya wajib membayar diyat yang berat yang ditanggung oleh keluarga yang membunuh, dan dapat diangsur dalam waktu tiga tahun.

Denda berat ialah seratus ekor unta, yang tiga puluh ekor betina umur tiga tahun, yang tiga puluh ekor lagi berumur empat tahun dan yang empat puluh ekor unta yang hamil. Wajib dibayar oleh pembunuh itu sendiri. Denda ini juga bagi orang yang membunuh secara setengah sengaja, hanya saja dapat diangsur dalam waktu tiga tahun dan menjadi tanggungan keluarga yang membunuh.

Denda ringan ialah seratus ekor unta, yang dua puluh ekor berumur satu tahun, yang dua puluh ekor lagi berumur dua tahun, yang dua puluh ekor lagi jantan berumur dua tahun, yang dua puluh ekor lagi betina berumur tiga tahun, dan yang dua puluh ekor lagi betina berumur empat tahun. Dapat dibayar dalam waktu tiga tahun, menjadi tanggungan keluarga yang membunuh.

  1. Larangan Minum Minuman Keras dan Menyalahgunakan Narkoba

Syurbul khamri atau minuman arak (minuman keras) haram hukumnya dalam agama Islam. Narkotika sekalipun demikian pula memabukkan dan merusak akal.

Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Artinya :”Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya arak, judi dan sembelihan untuk berhala dan undi nasib termasuk amal yang kotor dari syaitan, maka jauhilah olehmu agar kamu sekalian berbahagia. (Q.S. Al Maaidah : 90).

            Minuman keras yang memabukkan, diminum banyak atau sedikit tetap haram hukumnya. Sebab Rasulullah S.A.W. bersabda :
-
Artinya :”Sesuatu yang memabukkan dalam keadaan banyak, maka dalam keadaan sedikit juga haram”. (H.R. An Nassaa-I, Abu Dawud dan At Turmudzi).

Orang yang minum minuman yang memabukkan ia dikenai hukuman cambuk empat puluh kali. Disebutkan dalam Hadits :
-
Yang artinya :”Sesungguhnya Nabi S.A.W. didatangkan kepada beliau seorang laki-laki yang minum arak, kemudian mencambuknya dengan duapelepah kurma empat puluh kali”. (H.R. Bukhari dan Muslim).

Diketahuinya kalau minum minuman yang memabukkan ialah dengan dua saksinya yang melihat sendiri dan mengaku sendiri.

  1. Larangan Mencuri dan Mencopet

Mencuri ialah mengambil harta benda orang lain dengan sembunyi-sembunyi dari tempat yang layak untuk menyimpannya, tanpa sepengetahuan atau izin dari pemiliknya.

Mencuri dirumah pemiliknya atau dijalanan yang biasa kita sebut dengan mencopet diharamkan dalam agama Islam. Termasuk permpasan terhadap milik seseorang yang dilindungi oleh hukum.

Orang yang mencuri itu dikenakan hukuman had ialah dipotong tangannya yang kanan hingga pergelangan tangan, yang dilakukan oleh Hakim sebagai hamba hukum dan penegak hukum.

Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Artinya :”Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan maka hendaklah kamu potong tangannya, sebagai pembalasan dari perbuatannya, sebagai siksaan dari Allah Maha Mulia lagi Maha Bijaksana”. (Q.S. Al Maa-idah : 38).




Pencuri dikenakan hukuman had dengan syarat :
  1. Baligh (anak kecil yang mencuri tidak dipotong tangannya).
  2. Berakal sehat
  3. Atas kehendak sendiri (tidak karena dipaksa)

Syarat benda yang dicuri :

  1. Yang dicuri sampai senisab ialah seperempat dinar atau kurang lebih 9,5 gram emas keatas.
  2. Benar-benar benda tadi bukan miliknya sendiri
  3. Diambil dari tempat yang layak

  1. Larangan Merampok

Merampok atau membegal ialah mengambil milik orang lain secara paksa dan dengan kekerasan. Termasuk dosa besar dan haram hukumnya.

Merampok atau membegal itu dapat dibagi menjadi :

  1. Dengan jalan membunuh yang dirampoknya, tetapi tidak mengambil hartanya, maka hadnya ialah dihukum bunuh yang setimpal atas perbuatannya.
  2. Dengan jalan membunuh dan mengambil hartanya, hukumannya dibunuh dan disalib.
  3. Mengambil harta tetapi tidak membunuh, maka hadnya ialah dipotong tangan kanan hingga pergelangan tangan, dan kaki kiri dipotong hingga pergelangan kaki.
Disebutkan dalam Al Qur’an :
-
Artinya :”Sesungguhnya pembalasan orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya dan berbuat kerusakan di bumi nahwasannya mereka itu dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bertimbal balik atau mereka dibuang dari negeri kediamannya”. (Q.S. Al Maa-idah : 33).
  1. Hanya mempertakuti dan mengganggu orang di jalanan dan tidak mengambil harta sedikitpun dan tidak pula membunuh, ini dipenjarakan dan diberi peringatan agar kapok serta menghentikan perbuatannya.

Oleh karena itu, menjadi kewajiban Imam untuk menjaga keselamatan umat, membersihkan semua pengacau yang mengganggu keselamatan orang banyak. Sebab Islam melindungi hak hidup dan hak milik dengan sebenar-benarnya.

  1. Larangan Berzina

Zina atau perzinaan alias pelacuran adalah termasuk dosa besar yang diharamkan oleh agama Islam.

Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Artinya :”Dan janganlah kamu dekat-dekat perbuatan zina karena sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang kotor, dan sejelek-jelek jalan yang ditempuh”. (Q.S. Al  Israa’ : 32).

Orang yang berzina itu ada dua macam, yakni:

  1. Mushan, ialah orang yang sudah baligh, berakal dan sudah pernah bercampur dengan jalan yang sah (sudah bersuami-istri atau bercerai), baik ia masih dalam status bersuami atau beristri ataupun bercerai.
Hukumannya ialah rajam (dilempari batu sederhana hingga meninggal).

  1. Ghairu mushan atau tidak mushan ialah seseorang yang mukalaf yakni orang Islam yang sudah baligh dan berakal sehat dan masih bujangan, masih jejaka atau gadis, belum pernah menikah atau belum pernah bercampur dengan jalan yang sah.
Hukumannya ialah dismbuk seratus kali dan diasingkan satu tahun.

Disebutkan dalam Hadits dari Abu Hurairah R.A. bahwasannya ada seseorang dating kepada Rasulullah S.A.W. dan menceritakan bahwa anaknya yang masih bujangan (jejaka) berbuat zina dengan seorang perempuan yang telah bersuami, maka Rasulullah S.A.W. bersabda :
-
Yang artinya :”Atas anakmu dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun. Dan pergilah engkau hai Anas kepada istri laki-laki ini, maka jika ia mengaku maka rajamlah dia”. (H.R. Bukhari dan Muslim).

Dalam menerapkan hukuman berzina ini harus ada empat saksi. Kalau seseorang menuduh berbuat zina kepada orang lain padahal ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi maka ia dikenakan hukuman had ialah dicambuk delapan puluh kali.




Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Artinya :”Dan orang-orang yang mendakwa zina kepada perempuan yang baik-baik kemudian mereka tidak dapat mendatangkan empat orang saksi maka cambuklah mereka itu delapan puluh kali”. (Q.S. An Nuur : 4).




Jika saudara ingin mengunduh filenya secara lengkap, bisa diunduh di sini


Sekian yang bisa saya ketik untuk anda semua. Kalau ada kesalahan kami mohon untuk dimaafkan, dan kalian bisa melontarkan komentar anda di bawah ini. Terimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar