Buruh
dan majikan
1. Hak dan Kewajiban Buruh
Buruh atau karyawan adalah orang
yang bekerja untuk kepentingan majikan dengan mendapat gaji atau upah sesuai
dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.
Sehingga dengan sendirinya
majikan membutuhkan kepada buruh, sedangkan buruh membutuhkan majikan. Oleh
karena itu, kedua-duanya harus ada kerja sama dan harus ada rasa pengertian
satu dengan yang lain. Yang satu memikirkan nasib yang lain, begitu juga
sebaliknya.
- Bersungguh-sungguh
dalam bekerja sesuai dengan bakat dan bidang pekerjaannya.
- Jujur.
- Dapat dipercaya.
- Mentaati peraturan.
- Hormat kepada
majikan.
- Bertanggung jawab
atas pekerjaannya itu.
- Menjauhkan diri dari
segala perbuatan yang merugikan masyarakat.
2. Hak dan Kewajiban Majikan
Seorang majikan haruslah :
- Memperlakukan
buruhnya dengan rasa kasih saying.
- Memikirkan nasib
buruhnya.
- Banyak memberikan
pertolongan terhadap buruhnya
- Memberikan bimbingan
dan pekerjaan sesuai dengan kemampuan buruhnya.
- Memberikan upah
sebagai penghargaan ata jasa buruh dalam bekerja untuk kepentingan
majikan.
- Tidak berlaku
sewenang-wenang.
- Kalau perlu
memberikan hadiah atau pemberian istimewa untuk menambah semangat kerja
buruh, karena merasa dipirkan nasibnya.
- Memimpin buruh ke
jalan yang diridlai Allah S.W.T.
Rasulullah S.A.W. bersabda :
-
Artinya :”Berilah buruh itu upahnya sebelum kering keringatnya”. (H.R.
Ibnu Majah).
Maksud Hadits diatas agar
majikan memikirkan benar-benar tentang upah yang telah dijanjikannya, jangan sampai
terlupa atau terlambat. Alhasil pikirlah nasib buruh dengan sungguh-sungguh.
Jika saudara ingin mengunduh filenya secara lengkap, bisa diunduh di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar