Selasa, 23 April 2013

Buruh dan majikan


Buruh dan majikan

1.      Hak dan Kewajiban Buruh

Buruh atau karyawan adalah orang yang bekerja untuk kepentingan majikan dengan mendapat gaji atau upah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.

Sehingga dengan sendirinya majikan membutuhkan kepada buruh, sedangkan buruh membutuhkan majikan. Oleh karena itu, kedua-duanya harus ada kerja sama dan harus ada rasa pengertian satu dengan yang lain. Yang satu memikirkan nasib yang lain, begitu juga sebaliknya.

Dalam menjalankan tugasnya maka buruh harus :

  1. Bersungguh-sungguh dalam bekerja sesuai dengan bakat dan bidang pekerjaannya.
  2. Jujur.
  3. Dapat dipercaya.
  4. Mentaati peraturan.
  5. Hormat kepada majikan.
  6. Bertanggung jawab atas pekerjaannya itu.
  7. Menjauhkan diri dari segala perbuatan yang merugikan masyarakat.

2.      Hak dan Kewajiban Majikan

Seorang majikan haruslah :

  1. Memperlakukan buruhnya dengan rasa kasih saying.
  2. Memikirkan nasib buruhnya.
  3. Banyak memberikan pertolongan terhadap buruhnya
  4. Memberikan bimbingan dan pekerjaan sesuai dengan kemampuan buruhnya.
  5. Memberikan upah sebagai penghargaan ata jasa buruh dalam bekerja untuk kepentingan majikan.
  6. Tidak berlaku sewenang-wenang.
  7. Kalau perlu memberikan hadiah atau pemberian istimewa untuk menambah semangat kerja buruh, karena merasa dipirkan nasibnya.
  8. Memimpin buruh ke jalan yang diridlai Allah S.W.T.

Rasulullah S.A.W. bersabda :
-
Artinya :”Berilah buruh itu upahnya sebelum kering keringatnya”. (H.R. Ibnu Majah).

Maksud Hadits diatas agar majikan memikirkan benar-benar tentang upah yang telah dijanjikannya, jangan sampai terlupa atau terlambat. Alhasil pikirlah nasib buruh dengan sungguh-sungguh.




Jika saudara ingin mengunduh filenya secara lengkap, bisa diunduh di sini


Sekian yang bisa saya ketik untuk anda semua. Kalau ada kesalahan kami mohon untuk dimaafkan, dan kalian bisa melontarkan komentar anda di bawah ini. Terimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar