Minggu, 16 Desember 2012

Perceraian


Perceraian

1.      Pengertian Perceraian (Thalaq)

Thalaq ialah perceraian yang dijatuhkan oleh pihak suami terhadap istrinya dengan kata-kata “Aku thalaq engkau” dan kata lain yang semakna. Thalaq itu makruh hukumnya dalam Islam.

Rasulullah S.A.W. bersabda :
-
Artinya :”Perbuatan halal yang dibenci oleh Allah itu adalah thalaq”. (H.R. Abu Dawud).

Dalam masa ‘iddah (masa menunggu bagi wanita yang dicerai) hendaklah bekas suaminya mempertimbangkan sekali lagi, mungkin masih ada jalan dan harapan untuk kembali kepada istrinya (ruju’), apabila dipandang kembali kepada istrinya itu lebih baik daripada berpisah untuk selamanya.

Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Artinya :”Dan suami mereka lebih berhak untuk meruju’ kepada istrinya ketika itu, jika mereka menghendaki perbaikan”. (Al Baqarah : 228).

Thalaq itu ada dua macam, yaitu:
a.      Sharih yakni dengan terang-terangan.
b.      Kinayah yakni dengan kata-kata sindiran.

Thalaq sharih ialah thalaq yang diucapkan dengan kata-kata yang jelas dan terang menunjukkan thalaq. Sedangkan thalaq kinayah ialah thalaq yang diucapkan dengan kata-kata sindiran yang diniatkan untuk menceraikan. Misalnya suami berkata pada istrinya :”Pulanglah ke rumah orang tuamu, karena saya tidak sudi lagi hidup denganmu lagi”.








2.      Cara Penceraian

Kalau keduanya terpaksa bercerai karena keadaan memaksa, yang berarti usaha pencapaian kekalnya pernikahan mengalami kegagalan, maka hendaklah mereka itu bercerai dengan cara yang sebaik-baiknya. Karena mereka bertemu dengan cara yang baik-baik, maka demikian pula apabila terpaksa harus bercerai hendaklah dengan cara yang baik pula.

Sesuai dengan ayat yang ada dalam Al Qur’an:
-
Artinya :”Maka hendaklah menahan (untuk tetap menjadi istri, dengan baik-baik, atau melepaskan dengan baik-baik)”. (Q.S. Al Baqarah : 229).

Perceraian ini hendaklah dipersaksikan oleh dua orang yang adil serta melaporkan diri ke kantor Agama untuk dicatat dan mendapat surat perceraian yang sah. Hal ini sangat penting bagi keberesan kedua belah pihak.

3.      Hadlanah

Hadlanah atau Al hadlanah ialah : Mengasuh anak, mengurusi tentang segala hal anak-anak, tentang makannya, pakaiannya, dan kebutuhan hidupnya. Baik pemeliharaan mengenai jasmani dan rohaninya. Suami dan istri bertanggung jawab penuh atas kebutuhan anaknya tersebut. Dan asuhan ibu sangat diperlukan untuk pertumbuhan anaknya. Keduanya juga bertanggung jawab pula tentang pendidikan, akhlak dan lain sebagainya.

Apabila terjadi perceraian, baik dengan thalaq ataupun dengan fasakh sedangkan keduanya mempunyai anak yang belum tamyiz (dewasa), baik laki-laki maupun perempuan maka pemeliharaan anak tersebut diutamakan sekali ibunya, karena kasih saying ibunya sangat diperlukan diwaktu masih anak-anak. Sedangkan biaya belanja dan biaya pemeliharaan anak tersebut, tetap wajib dipikul oleh ayahnya.

Rasulullah S.A.W. bersabda :
-
Artinya :”Engkau ibu lebih berhak dengan anak itu sebelum engkau nikah”. (H.R. Ahmad dan Abu Dawud).



Tetapi, kalau anak itu sudah besar, sudah mempunyai pengertian sendiri untuk memilih, maka anak tadi diberi hak untuk memilih, apakah ingin ikut ayahnya atau ibunya. Ayah bertanggung jawab atas segala biaya mengenai pemeliharaan anaknya itu dengan segala kelengkapannya sehingga anak itu dewasa.

Disebutkan dalam hadits riwayat At Tumudzi :
-
Artinya :”Sesungguhnya Nabi S.A.W. menyuruh memilih seorang anak ikut kepada ayahnya atau ibunya”. (H.R. At Turumudzi).

Dan walau bagaimanapun kedua orang tuanya harus tetap bertanggung jawab terhadap anak itu, terutama sekali ayah, dia harus memperhatikan benar-benar terhadap anaknya tersebut, mengenai pendidikannya dan sebagainya, sehingga anak tadi akhirnya dapat menjadi manusia berguna hidupnya bagi masyarakat. Mengabaikan hal pemeliharaan itu berdosa yakni haram hukumnya.

Rasulullah S.A.W. bersabda :
-
Artinya :”Ajarilah anak itu shalat bila ia berumur tujuh tahun dan pukullah dia dengan pukulan yang tidak menyakiti karena meninggalkan shalat bila berumur sepuluh tahun”. (H.R. Abu Dawud dan At Turmudzi).

Rasulullah S.A.W. bersabda pula :
-
Artinya :”Dan baikkanlah adab mereka”. (H.R. At Turmudzi).




Jika saudara ingin mengunduh filenya secara lengkap, bisa diunduh di sini


Sekian yang bisa saya ketik untuk anda semua. Kalau ada kesalahan kami mohon untuk dimaafkan, dan kalian bisa melontarkan komentar anda di bawah ini. Terimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar