Perceraian
1. Pengertian Perceraian (Thalaq)
Thalaq ialah perceraian yang
dijatuhkan oleh pihak suami terhadap istrinya dengan kata-kata “Aku thalaq
engkau” dan kata lain yang semakna. Thalaq itu makruh hukumnya dalam Islam.
Rasulullah S.A.W. bersabda :
-
Artinya :”Perbuatan halal yang
dibenci oleh Allah itu adalah thalaq”. (H.R. Abu Dawud).
Dalam masa ‘iddah (masa menunggu
bagi wanita yang dicerai) hendaklah bekas suaminya mempertimbangkan sekali
lagi, mungkin masih ada jalan dan harapan untuk kembali kepada istrinya
(ruju’), apabila dipandang kembali kepada istrinya itu lebih baik daripada
berpisah untuk selamanya.
Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Artinya :”Dan suami mereka lebih
berhak untuk meruju’ kepada istrinya ketika itu, jika mereka menghendaki perbaikan”.
(Al Baqarah : 228).
Thalaq itu ada dua macam, yaitu:
a.
Sharih yakni dengan terang-terangan.
b.
Kinayah yakni dengan kata-kata sindiran.
Thalaq sharih ialah thalaq yang
diucapkan dengan kata-kata yang jelas dan terang menunjukkan thalaq. Sedangkan
thalaq kinayah ialah thalaq yang diucapkan dengan kata-kata sindiran yang
diniatkan untuk menceraikan. Misalnya suami berkata pada istrinya :”Pulanglah
ke rumah orang tuamu, karena saya tidak sudi lagi hidup denganmu lagi”.
2. Cara Penceraian
Kalau keduanya terpaksa bercerai
karena keadaan memaksa, yang berarti usaha pencapaian kekalnya pernikahan
mengalami kegagalan, maka hendaklah mereka itu bercerai dengan cara yang
sebaik-baiknya. Karena mereka bertemu dengan cara yang baik-baik, maka demikian
pula apabila terpaksa harus bercerai hendaklah dengan cara yang baik pula.
Sesuai dengan ayat yang ada
dalam Al Qur’an:
-
Artinya :”Maka hendaklah menahan
(untuk tetap menjadi istri, dengan baik-baik, atau melepaskan dengan
baik-baik)”. (Q.S. Al Baqarah : 229).
Perceraian ini hendaklah
dipersaksikan oleh dua orang yang adil serta melaporkan diri ke kantor Agama
untuk dicatat dan mendapat surat perceraian yang sah. Hal ini sangat penting
bagi keberesan kedua belah pihak.
3. Hadlanah
Hadlanah atau Al hadlanah ialah
: Mengasuh anak, mengurusi tentang segala hal anak-anak, tentang makannya,
pakaiannya, dan kebutuhan hidupnya. Baik pemeliharaan mengenai jasmani dan
rohaninya. Suami dan istri bertanggung jawab penuh atas kebutuhan anaknya
tersebut. Dan asuhan ibu sangat diperlukan untuk pertumbuhan anaknya. Keduanya
juga bertanggung jawab pula tentang pendidikan, akhlak dan lain sebagainya.
Apabila terjadi perceraian, baik
dengan thalaq ataupun dengan fasakh sedangkan keduanya mempunyai anak yang
belum tamyiz (dewasa), baik laki-laki maupun perempuan maka pemeliharaan anak
tersebut diutamakan sekali ibunya, karena kasih saying ibunya sangat diperlukan
diwaktu masih anak-anak. Sedangkan biaya belanja dan biaya pemeliharaan anak
tersebut, tetap wajib dipikul oleh ayahnya.
Rasulullah S.A.W. bersabda :
-
Artinya :”Engkau ibu lebih
berhak dengan anak itu sebelum engkau nikah”. (H.R. Ahmad dan Abu Dawud).
Tetapi, kalau anak itu sudah
besar, sudah mempunyai pengertian sendiri untuk memilih, maka anak tadi diberi
hak untuk memilih, apakah ingin ikut ayahnya atau ibunya. Ayah bertanggung
jawab atas segala biaya mengenai pemeliharaan anaknya itu dengan segala
kelengkapannya sehingga anak itu dewasa.
Disebutkan dalam hadits riwayat
At Tumudzi :
-
Artinya :”Sesungguhnya Nabi S.A.W.
menyuruh memilih seorang anak ikut kepada ayahnya atau ibunya”. (H.R. At
Turumudzi).
Dan walau bagaimanapun kedua
orang tuanya harus tetap bertanggung jawab terhadap anak itu, terutama sekali
ayah, dia harus memperhatikan benar-benar terhadap anaknya tersebut, mengenai
pendidikannya dan sebagainya, sehingga anak tadi akhirnya dapat menjadi manusia
berguna hidupnya bagi masyarakat. Mengabaikan hal pemeliharaan itu berdosa
yakni haram hukumnya.
Rasulullah S.A.W. bersabda :
-
Artinya :”Ajarilah anak itu shalat
bila ia berumur tujuh tahun dan pukullah dia dengan pukulan yang tidak
menyakiti karena meninggalkan shalat bila berumur sepuluh tahun”. (H.R. Abu
Dawud dan At Turmudzi).
Rasulullah S.A.W. bersabda pula
:
-
Artinya :”Dan baikkanlah adab
mereka”. (H.R. At Turmudzi).
Jika saudara ingin mengunduh filenya secara lengkap, bisa diunduh di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar