Minggu, 16 Desember 2012

Waqaf, Sadaqah dan Hadiah


Waqaf, Sadaqah dan Hadiah

1.      Pengertian Waqaf, Sadaqah dan Hadiah

a.      Waqaf

Waqaf ialah menyerahkan suatu benda, guna diambil manfaatnya, untuk tujuan kebajikan, sedangkan sesuatu tadi masih tetap, tidak seorangpun diperbolehkan memilikinya.

Misalnya waqaf tanah, waqaf gedung, dan sebagainya. Menurut riwayat Bukhari dan Muslim pada zaman Nabi Muhammad S.A.W., sahabat Umarlah yang mula-mula waqaf tanahnya di Khaibar. Imam Asy Syafi’I berkata : sesudah itu ada delapan puluh sahabat Anshar yang menshadaqahkan harta mereka untuk waqaf.

Waqaf itu besar pahalanya, termasuk pula sadaqah jariyah, selama yang diwaqafkan itu masih dapat diambil manfaatnya, maka selama itu pula orang yang waqaf tersebut selalu mendapatkan pahala dari hadirat Allah S.W.T.

Nabi Muhammad S.A.W. bersabda:
-
Artinya :”Apabila anak Adam meninggal dunia, maka putus pula semua amalnya terkecuali tiga perkara, sadaqah jariyah, atau ilmu yang dapat diambil manfaatnya, atau anak yang saleh yang selalu mendo’akan terhadap orang tuanya”. (H.R. Muslim).

b.      Sadaqah

Sadaqah ialah pemberian sesuatu benda kepada orang lain untuk dimiliki, dengan mengharapkan ridla Allah S.W.T. dengan hati yang ikhlas.
Sadaqah merupakan perbuatan terpuji. Karena selain pemberian tadi sangat berharga bagi yang diberi, juga akan mendapatkan pahala. Terlebih, juga akan menambah eratnya tali persaudaraan dalam masyarakat.

Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Yang artinya :”Sesungguhnya Allah akan memberikan balasan kepada orang-orang yang bersadaqah”. (Q.S. Yusuf : 88).

c.       Hadiah

Hadiah ialah pemberian sesuatu benda kepada orang lain, karena sesuatu hal yang dianggap penting, sebagai tanda penghargaan, dan untuk memuliakannya.

Hadiah mengandung manfaat yang sangat besar, untuk mempererat hubungan batin, mengandung isyarat agar tiap orang mau juga menghargai kepada orang lain, hingga timbullah rasa harga-menghargai dikalangan masyarakat. Dan juga bertambah erat persaudaraan atas dasar kecintaan dan penghargaan yang murni.

Rasulullah S.A.W. bersabda :
-
Artinya :”Hadiah menghadiahilah kamu, niscaya kamu akan cinta mencintai satu sama lain”. (H.R. Bukhari).

2.      Penggunaan Harta Waqaf
Waqaf itu rukunnya ada empat, yaitu :
1.      Orang yang waqaf
2.      Yang diwaqafkan
3.      Yang diwaqafi
4.      Shighat, pernyataan yang menunjukkan waqaf tersebut

Syarat waqaf ialah :
1.      Orang yang waqaf itu harus mukallaf, tidak karena terpaksa atau dipaksa
2.      Tidak ditujukan kearah ma’siat
3.      Yang diwaqafkan itu sesuatu yang dapat diambil manfaatnya. Sesuatu tadi milik sendiri, dan tetap abadi artinya, bukan sesuatu yang mudah menghilang.
4.      Shighat atau lafal, itu harus jelas mengandung maksud waqaf. Untuk siapa,  untuk umum atau untuk khusus. Kata-kata tadi harus menunjukkan masa waqaf yang tidak dibatasi waktunya. (Tanwirul Qulub).

Orang yang mewaqafkan hendaklah membereskan soal waqafnya tersebut, dengan dua orang saksi dan lain sebagainya. Pendek kata, hingga maksudnya diketahui orang, agar dalam pelaksanaan waqaf tersebut tidak mengalami kesulitan. Berjalan lancer sebagaimana yang diharapkan. Dipersaksikan dengan lisan, maupun tulisan.



Untuk memelihara barang yang diwaqafkan tersebut, boleh diambilkan dari harta yang diwaqafkan atau yang lainnya. Misalnya, rumah yang memiliki pekarangan, maka hasil dari pekarangan tersebut boleh digunakan untuk memperbaiki rumah tersebut, agar rumah tersebut diambil manfaatnya digunakan sebagaimana mestinya. Orang yang ikut memelihara barang waqaf tersebut juga berjasa dalam hal ini, akan memperoleh pahala dari Allah S.W.T.


Jika saudara ingin mengunduh filenya secara lengkap, bisa diunduh di sini


Sekian yang bisa saya ketik untuk anda semua. Kalau ada kesalahan kami mohon untuk dimaafkan, dan kalian bisa melontarkan komentar anda di bawah ini. Terimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar