Waqaf, Sadaqah dan Hadiah
1. Pengertian Waqaf, Sadaqah dan Hadiah
a. Waqaf
Waqaf ialah menyerahkan suatu benda, guna diambil manfaatnya,
untuk tujuan kebajikan, sedangkan sesuatu tadi masih tetap, tidak seorangpun
diperbolehkan memilikinya.
Misalnya waqaf tanah, waqaf gedung, dan sebagainya. Menurut
riwayat Bukhari dan Muslim pada zaman Nabi Muhammad S.A.W., sahabat Umarlah
yang mula-mula waqaf tanahnya di Khaibar. Imam Asy Syafi’I berkata : sesudah
itu ada delapan puluh sahabat Anshar yang menshadaqahkan harta mereka untuk
waqaf.
Waqaf itu besar pahalanya, termasuk pula sadaqah jariyah,
selama yang diwaqafkan itu masih dapat diambil manfaatnya, maka selama itu pula
orang yang waqaf tersebut selalu mendapatkan pahala dari hadirat Allah S.W.T.
Nabi Muhammad S.A.W. bersabda:
-
Artinya :”Apabila anak Adam meninggal dunia, maka putus pula
semua amalnya terkecuali tiga perkara, sadaqah jariyah, atau ilmu yang dapat
diambil manfaatnya, atau anak yang saleh yang selalu mendo’akan terhadap orang
tuanya”. (H.R. Muslim).
b. Sadaqah
Sadaqah ialah pemberian sesuatu benda kepada orang lain untuk
dimiliki, dengan mengharapkan ridla Allah S.W.T. dengan hati yang ikhlas.
Sadaqah
merupakan perbuatan terpuji. Karena selain pemberian tadi sangat berharga bagi
yang diberi, juga akan mendapatkan pahala. Terlebih, juga akan menambah eratnya
tali persaudaraan dalam masyarakat.
Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Yang artinya :”Sesungguhnya Allah akan memberikan balasan
kepada orang-orang yang bersadaqah”. (Q.S. Yusuf : 88).
c. Hadiah
Hadiah ialah pemberian sesuatu benda kepada orang lain,
karena sesuatu hal yang dianggap penting, sebagai tanda penghargaan, dan untuk
memuliakannya.
Hadiah mengandung manfaat yang sangat besar, untuk mempererat
hubungan batin, mengandung isyarat agar tiap orang mau juga menghargai kepada
orang lain, hingga timbullah rasa harga-menghargai dikalangan masyarakat. Dan
juga bertambah erat persaudaraan atas dasar kecintaan dan penghargaan yang
murni.
Rasulullah S.A.W. bersabda :
-
Artinya :”Hadiah menghadiahilah kamu, niscaya kamu akan cinta
mencintai satu sama lain”. (H.R. Bukhari).
2. Penggunaan Harta Waqaf
Waqaf itu
rukunnya ada empat, yaitu :
1.
Orang
yang waqaf
2.
Yang
diwaqafkan
3.
Yang
diwaqafi
4.
Shighat,
pernyataan yang menunjukkan waqaf tersebut
Syarat waqaf
ialah :
1.
Orang
yang waqaf itu harus mukallaf, tidak karena terpaksa atau dipaksa
2.
Tidak
ditujukan kearah ma’siat
3.
Yang
diwaqafkan itu sesuatu yang dapat diambil manfaatnya. Sesuatu tadi milik
sendiri, dan tetap abadi artinya, bukan sesuatu yang mudah menghilang.
4.
Shighat
atau lafal, itu harus jelas mengandung maksud waqaf. Untuk siapa, untuk umum atau untuk khusus. Kata-kata tadi
harus menunjukkan masa waqaf yang tidak dibatasi waktunya. (Tanwirul Qulub).
Orang yang mewaqafkan hendaklah membereskan soal waqafnya
tersebut, dengan dua orang saksi dan lain sebagainya. Pendek kata, hingga
maksudnya diketahui orang, agar dalam pelaksanaan waqaf tersebut tidak
mengalami kesulitan. Berjalan lancer sebagaimana yang diharapkan. Dipersaksikan
dengan lisan, maupun tulisan.
Untuk memelihara barang yang diwaqafkan tersebut, boleh
diambilkan dari harta yang diwaqafkan atau yang lainnya. Misalnya, rumah yang
memiliki pekarangan, maka hasil dari pekarangan tersebut boleh digunakan untuk
memperbaiki rumah tersebut, agar rumah tersebut diambil manfaatnya digunakan
sebagaimana mestinya. Orang yang ikut memelihara barang waqaf tersebut juga
berjasa dalam hal ini, akan memperoleh pahala dari Allah S.W.T.
Jika saudara ingin mengunduh filenya secara lengkap, bisa diunduh di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar