Minggu, 16 Desember 2012

Pernikahan


Pernikahan

1.      Pengertian Perkawinan

Perkawinan atau nikah ialah aqad (ijab dan qabul) antara laki-laki dan perempuan untuk memenuhi tujuan hidup berumah tangga sebagai suami istri yang sah dengan memenuhi syarat dan rukunnya yang telah ditentukan oleh syara’.

Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Yang artinya :”Maka kawinilah perempuan yang baik bagimu dua-dua, tiga-tiga, dan empat-empat, maka jika kamu khawatir bahwasannya tidak bisa berlaku adil, maka kawinilah seorang saja”. (Q.S. An Nisaa’ :3).

Ijab ialah pernyataan penyerahan yang sah dari pihak wali perempuan atau wakilnya. Qabul ialah pernyataan penerimaan yang sah dari pihak pengantin laki-laki. Ijab dan Qabul itu disebut aqad atau aqdun nikah (aqad nikah).

Rukun Nikah :
a.      Pengantin laki-laki
b.      Pengantin perempuan
c.       Dua orang saksi
d.      Wali dari pengantin perempuan atau wakilnya
e.      Shighat (ucapan Ijab dan Qabul)

Rasulullah S.A.W. bersabda :
-
Yang artinya :”Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil. Dan nikah yang tidak memakai wali dan dua orang saksi maka nikahnya batal”. (H.R. Ibnu Hibban).









Nikah itu hukumnya :
  1. Sunnah : Bagi orang yang menghajatkannya sedangkan ia mempunyai bekal yang cukup dan mempunyai kesanggupan untuk menikah.
  2. Wajib : Bagi orang yang mempunyai bekal yang cukup dan mempunyai kesanggupan untuk menikah sedangkan ia sendiri takut kalau tidak menikah, ia khawatir akan terjerumus kedalam jurang perzinaan.
  3. Haram : Bagi orang yang menikah hanya semata-mata untuk mempermainkan wanita, menyia-nyiakan kewajiban dengan tidak ada rasa tanggung jawab.
  4. Makruh : Bagi orang yang tidak menghajatkan, sedangkan ia tidak mempunyai kesenangan untuk menikah, apabila dengan pernikahan itu akan mengakibatkan keteledoran dalam menunaikan kewajiban kepada Allah, lalai dalam mencari ilmu dan lain sebagainya.

2.      Tujuan Perkawinan
Tujuan pernikahan itu penting ialah :
a.      Agar keturunannya tidak terputus, yang berarti kelangsungan hidupnya dapat diteruskan oleh anak cucunya.
b.      Untuk mencapai hidaup bahagia, sebab pernikahan yang beruntung merupakan surge dunia bagi manusia.
c.       Untuk kemaslahatan diri, keluarga, keturunan dan masyarakat.
d.      Untuk mencari ketenangan hidup. Fikirannya tidak terganggu oleh khayalan dan angan-angan yang bukan-bukan.
e.      Untuk mencari ketentraman didalam melakukan peribadahankepada Allah S.W.T. Sebab, perkawinan yang beruntung dapat membuahkan khusyu’ dan khidmat, dan dengan demikian, akan terpeliharalah agamanya, dan kehormatannya.
Sebab pernikahan itu termasuk sunnah Nabi Muhammad S.A.W.
Rasulullah S.A.W. bersabda :
-
Artinya :”Nikah itu termasuk sunnahku, dan siapa yang tidak mengamalkan sunnahku maka ia bukan termasuk golonganku”. (H.R. Ibnu Maajah).
f.        Untuk menciptakan hubungan tali silaturahmi yang kokoh antara kerabat suami dan kerabat istri.






3.      Perempuan yang Haram dinikah

a.      Syarat perempuan yang wajib dinikah  ialah :
b.      Tidak bersuami (dengan nikah yang sah)
c.       Tidak dalam waktu ‘iddah. (masa menunggu bagi wanita yang akan dicerai)
d.      Tidak termasuk muhrim (tidak termasuk 14 golongan wanita yang haram dinikah, sebagaimana diterangkan dibawah ini)
Muhrim yakni perempuan yang haram dinikah itu ada 14 macam.
Yaitu sebagai berikut :
1)      Ibu, nenek perempuan sampai keatas.
2)      Anak perempuan, cucu perempuan sampai kebawah.
3)      Saudara perempuan, sekandung, seayah, atau seibu.
4)      Saudara perempuan ayah.
5)      Saudara perempuan ibu.
6)      Anak perempuan dari saudara laki-laki.
7)      Anak perempuan dari saudara perempuan.
8)      Ibu yang pernah menyusui.
9)      Saudara perempuan yang satu susuan, termasuk juga anak perempuan dari ibu yang pernah menyusui tadi. (nomor 8 dan 9 diharamkan, karena ada talian susuan).
10)  Mertua perempuan.
11)  Ibu tiri.
12)  Anak tiri, apabila ibunya sudah dikumpuli.
13)  Menantu (istri dari anaknya sendiri).
14)  Mengawini dua orang perempuan, kakak beradik, keduanya diambil istri sekaligus. Mengawini dua orang perempuan seketurunan. Seperti mengawini seorang perempuan, dengan bibinya sama sekali. (Lihat surat An Nisaa’ : 23).

Rasulullah S.A.W. bersabda :
-
Artinya :”Diharamkan menikahi wanita yang satu susuan, sebagaimana diharamkannya wanita yang senasab”. (H.R. Bukhari dan Muslim).

Rasulullah S.A.W. bersabda pula :
-
Yang artinya :”Tidak boleh menikah dengan cara mengumpulkan antara perempuan dan bibinya”.
(H.R. Bukhari).

Disebutkan dalam Al Qur’an :
-
Artinya :”Dan janganlah kamu menikah dengan perempuan yang telah dinikah ayahmu, kecuali yang telah lalu (dizaman Jahiliyah)”. (Q.S. An Nisaa’ : 22).

4.      Keluarga Sejahtera
Keluarga sejahtera dalam pernikahan yang bahagia itulah yang jadi idaman setiap insane di dunia ini. Sebab dari keluarga yang sejahtera dalam pernikahan yang bahagia akan terciptalah masyarakat yang sejahtera dan bahagia pula.

Untuk menuju kepada terciptanya keluarga yang sejahtera, maka dalam agama Islam terdapat peraturan dan tuntunan yang khusus mengenai masalah pernikahan yaitu dengan cara sebagai berikut:

1).    Suami istri harus menetapi hak dan kewajiban masing-masing.
2).    Menjunjung tinggi dan mentaati tuntunan agam dan hokum-hukum pernikahan.
3).    Suami istri harus sama-sama bertanggung jawab atas keselamatan rumah tangganya.




Jika saudara ingin mengunduh filenya secara lengkap, bisa diunduh di sini


Sekian yang bisa saya ketik untuk anda semua. Kalau ada kesalahan kami mohon untuk dimaafkan, dan kalian bisa melontarkan komentar anda di bawah ini. Terimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar