Pernikahan
1. Pengertian Perkawinan
Perkawinan atau nikah ialah aqad
(ijab dan qabul) antara laki-laki dan perempuan untuk memenuhi tujuan hidup
berumah tangga sebagai suami istri yang sah dengan memenuhi syarat dan rukunnya
yang telah ditentukan oleh syara’.
Dalam Al Qur’an disebutkan :
-
Yang artinya :”Maka kawinilah
perempuan yang baik bagimu dua-dua, tiga-tiga, dan empat-empat, maka jika kamu
khawatir bahwasannya tidak bisa berlaku adil, maka kawinilah seorang saja”.
(Q.S. An Nisaa’ :3).
Ijab ialah pernyataan penyerahan
yang sah dari pihak wali perempuan atau wakilnya. Qabul ialah pernyataan
penerimaan yang sah dari pihak pengantin laki-laki. Ijab dan Qabul itu disebut
aqad atau aqdun nikah (aqad nikah).
Rukun
Nikah :
a. Pengantin
laki-laki
b. Pengantin
perempuan
c. Dua
orang saksi
d. Wali
dari pengantin perempuan atau wakilnya
e. Shighat
(ucapan Ijab dan Qabul)
Rasulullah S.A.W. bersabda :
-
Yang artinya :”Tidak sah nikah
kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil. Dan nikah yang tidak memakai
wali dan dua orang saksi maka nikahnya batal”. (H.R. Ibnu Hibban).
Nikah itu hukumnya :
- Sunnah : Bagi orang
yang menghajatkannya sedangkan ia mempunyai bekal yang cukup dan mempunyai
kesanggupan untuk menikah.
- Wajib : Bagi orang
yang mempunyai bekal yang cukup dan mempunyai kesanggupan untuk menikah
sedangkan ia sendiri takut kalau tidak menikah, ia khawatir akan
terjerumus kedalam jurang perzinaan.
- Haram : Bagi orang
yang menikah hanya semata-mata untuk mempermainkan wanita, menyia-nyiakan
kewajiban dengan tidak ada rasa tanggung jawab.
- Makruh : Bagi orang
yang tidak menghajatkan, sedangkan ia tidak mempunyai kesenangan untuk
menikah, apabila dengan pernikahan itu akan mengakibatkan keteledoran
dalam menunaikan kewajiban kepada Allah, lalai dalam mencari ilmu dan lain
sebagainya.
2. Tujuan Perkawinan
Tujuan pernikahan itu penting ialah :
a. Agar
keturunannya tidak terputus, yang berarti kelangsungan hidupnya dapat
diteruskan oleh anak cucunya.
b. Untuk
mencapai hidaup bahagia, sebab pernikahan yang beruntung merupakan surge dunia
bagi manusia.
c. Untuk
kemaslahatan diri, keluarga, keturunan dan masyarakat.
d. Untuk
mencari ketenangan hidup. Fikirannya tidak terganggu oleh khayalan dan
angan-angan yang bukan-bukan.
e. Untuk
mencari ketentraman didalam melakukan peribadahankepada Allah S.W.T. Sebab,
perkawinan yang beruntung dapat membuahkan khusyu’ dan khidmat, dan dengan
demikian, akan terpeliharalah agamanya, dan kehormatannya.
Sebab pernikahan itu termasuk
sunnah Nabi Muhammad S.A.W.
Rasulullah S.A.W. bersabda :
-
Artinya :”Nikah itu termasuk
sunnahku, dan siapa yang tidak mengamalkan sunnahku maka ia bukan termasuk
golonganku”. (H.R. Ibnu Maajah).
f.
Untuk menciptakan hubungan tali silaturahmi
yang kokoh antara kerabat suami dan kerabat istri.
3. Perempuan yang Haram dinikah
a.
Syarat perempuan yang wajib dinikah ialah :
b.
Tidak bersuami (dengan nikah yang sah)
c.
Tidak dalam waktu ‘iddah. (masa menunggu bagi
wanita yang akan dicerai)
d.
Tidak termasuk muhrim (tidak termasuk 14 golongan
wanita yang haram dinikah, sebagaimana diterangkan dibawah ini)
Muhrim yakni perempuan yang haram dinikah itu ada 14 macam.
Yaitu sebagai berikut :
1)
Ibu, nenek perempuan sampai keatas.
2)
Anak perempuan, cucu perempuan sampai kebawah.
3)
Saudara perempuan, sekandung, seayah, atau seibu.
4)
Saudara perempuan ayah.
5)
Saudara perempuan ibu.
6)
Anak perempuan dari saudara laki-laki.
7)
Anak perempuan dari saudara perempuan.
8)
Ibu yang pernah menyusui.
9)
Saudara perempuan yang satu susuan, termasuk juga
anak perempuan dari ibu yang pernah menyusui tadi. (nomor 8 dan 9 diharamkan,
karena ada talian susuan).
10) Mertua
perempuan.
11) Ibu tiri.
12) Anak
tiri, apabila ibunya sudah dikumpuli.
13) Menantu
(istri dari anaknya sendiri).
14) Mengawini
dua orang perempuan, kakak beradik, keduanya diambil istri sekaligus. Mengawini
dua orang perempuan seketurunan. Seperti mengawini seorang perempuan, dengan
bibinya sama sekali. (Lihat surat An Nisaa’ : 23).
Rasulullah S.A.W. bersabda :
-
Artinya :”Diharamkan menikahi
wanita yang satu susuan, sebagaimana diharamkannya wanita yang senasab”. (H.R.
Bukhari dan Muslim).
Rasulullah S.A.W. bersabda pula
:
-
Yang artinya :”Tidak boleh
menikah dengan cara mengumpulkan antara perempuan dan bibinya”.
(H.R. Bukhari).
Disebutkan dalam Al Qur’an :
-
Artinya :”Dan janganlah kamu
menikah dengan perempuan yang telah dinikah ayahmu, kecuali yang telah lalu
(dizaman Jahiliyah)”. (Q.S. An Nisaa’ : 22).
4. Keluarga Sejahtera
Keluarga sejahtera dalam
pernikahan yang bahagia itulah yang jadi idaman setiap insane di dunia ini.
Sebab dari keluarga yang sejahtera dalam pernikahan yang bahagia akan
terciptalah masyarakat yang sejahtera dan bahagia pula.
Untuk menuju kepada terciptanya
keluarga yang sejahtera, maka dalam agama Islam terdapat peraturan dan tuntunan
yang khusus mengenai masalah pernikahan yaitu dengan cara sebagai berikut:
1).
Suami istri harus menetapi hak dan kewajiban
masing-masing.
2).
Menjunjung tinggi dan mentaati tuntunan agam dan
hokum-hukum pernikahan.
3).
Suami istri harus sama-sama bertanggung jawab
atas keselamatan rumah tangganya.
Jika saudara ingin mengunduh filenya secara lengkap, bisa diunduh di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar